YUTELNEWS.com | Founding LPN (Laskar Pelita Nusantara) Fedirman Laia berharap agar tindakan pemberantasan Judi Online ini dapat diprioritaskan oleh Satgas yang diketuai oleh Menkopolhukam berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Seperti yang pernah disampaikan olehnya bahwa dalam waktu dekat, akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket, Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2024).
Founding LPN (Laskar Pelita Nudantara) Fedirman Laia menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada Negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu dipantau, ditelusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tuturnya.
Karena dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkapnya.
Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, seperti yang disampaikan Menkopolhukam baiknya penindakan itu akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tutur Founding LPN.
Menkopolhukam juga pernah menjekaskan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 s.d. 30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30 s.d. 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000,oo s.d. Rp 100.000,oo. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo sampai Rp40 Miliar,” ungkapnya.
Namun bagi saya sikap dan pernyataan satgas tersebut hanyalah sikap untuk memberi keyakinan kepada warga, namun tindakan nyata sulit terimplementasi. Hal yg sama sering terjadi pada pemberantasan Narkoba, kejahatan lainnya juga menggunakan teknik yang hampir sama tapi tetap gagal dan terkesan sandiwara dalam eksekusi keputusan. Selain dari itu, tentu kita juga menghimbau Masyarakat agar sadar bahaya judi online, Lanjut Fedirman.
Bau bagaimana lagi ini Indonesia yang mengedepankan sandiwara daripada keseriusan. “Tindakan yang penting dan tepat dilaksanakan sebenarnya cukup blokir situsnya saja. Mencari tahu jumlah rekening, pemain, dan lainnya sangat mudah dan saya rasa cari situs itu jauh lebih mudah dari yg lainnya. Jadi cukup tutup dan blokir situs aja, itu lebih tepat. Tutup Fedirman Laia dengan tegas saat dimintai pendapat oleh awak media. (Tim Red)