Tanpa Surat Tugas, PT Buana Finance Diduga Rugikan Konsumen dalam Penarikan 1 unit Mobil, Humas JPKP Angkat Suara

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Terkait Penarikan Sepihak satu unit Kendaraan roda empat Merek Honda Mobilio oleh PT Buana Finance, Humas Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) angkat suara.

Berawal dari Penarikan satu Unit Kendaraan Roda 4 Honda Mobilio Oleh PT Buana Finance (23 Maret 2021).

banner 336x280

“Saya berharap ada kebijakan yang baik pada pihak PT Buana Finance. Seharusnya sebagai Manajemen perusahaan tentu punya rasa kemanusiaan kepada Konsumen. Bukan cara cara seperti itu yang diduga melakukan penarikan sepihak tanpa prosedur yang benar,” ucap Yun Telaumbanua saat diminta keterangan.

Bunda Adam saat meminta keterangan bahwa saat penarikan, pihak PT Buana Finance tidak menunjukkan surat tugas.

“Saat Penarikan, Pihak Buana Ternyata tidak disertai dengan Surat Tugas dgn Pembuktian Bahwa Mobil di Tarik Pada tgl 23 Maret 2021 sementara surat Tugas Terbit Satu Hari Setelahnya Pada Tanggal 24 Maret 2021. 6 hari kemudian pada 29 Maret 2021 Terbit Surat Untuk melunasi keseluruhan sisa Hutang yg harus diLunasi sebesar 203jt tanpa memberikan Kesempatan Pada Bunda untuk Melunasi Tunggakan yang berjalan,” jawab Bunda Adam konsumen PT Buana Finance. (Senin, 15/07/2024).

Proses Pendaftaran sidang dilakukan di PN Jakarta Selatan pada tgl 19 Juni 2024. Sidang pertama tertanggal 1 Juli 2024 Namun Termohon 2 tidak dapat hadir sehingga Sidang Peradilan ditunda Dua Minggu pada tgl 15 Juli 2024.

Saat Ini Praperadilan Untuk Permasalahan SP 3 yg di keluarkan oleh Krimsus Polda Kepri, tim Pengacara berharap agar SP 3 Batal demi Hukum.

Diduga Pihak Buana yg tidak transparan dalam Proses Pelelangan yang tidak melibatkan Ibu Saeni (Bunda Adam) sebagai Kreditur mengakibatkan Ibu Saeni dirugikan dengan adanya Call 5 dari dunia Perbankan Sehingga Mengalami Kesulitan Untuk mengajukan Pinjaman Kemampuan.

Bunda Adam berharap Agar mendapatkan keadilan.

“Saya berharap adanya keadilan dan pihak Buana Finance dapat memberikan Ganti Rugi atau Mendapatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Kesewenang wenangan yg telah di lakukan sehingga Merugikan Pihak Ibu Saeni Sebagai Konsumen.

Yun Telaumbanua juga mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum melakukan konfirmasi kepada pihak PT Buana Finance dan Dinas terkait.

(Red)

banner 336x280