Penetapan Adat Kemukiman Batu Batu Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam 

Subulussalam — Yutelnews.com —Mukim Batu Batu Kecamatan Sultan Daulat Saidiman Sambo mengundang, tokoh masyarakat membahas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, hari selasa (16/7/2024) tempat di Ruang SD Negri Singgersing Kecamatan Sultan Daulat.

 

“Pertemuan tersebut di mulai pukul 9’00 wib sampai dengan selesai, pembahasan mengenai penetapan adat menjaga budaya adat yang di miliki Wilayah Kemukiman Batu Batu Qanun Aceh Tahun 2008.

 

Salah satu tokoh adat menyatakan,” pentingnya menjaga adat istiadat kita yang kita miliki sama-sama kita jaga menjujung tinggi marwah adat istiadat kita”.

 

“Mukim Batu Batu Saidiman Sambo menyatakan, pentingnya meningkatkan menjaga budaya adat, Mukim mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kampong, pembangunan kampong, pemberdayaan masyarakat dan memelihara kehidupan adat dan adat istiadat dengan berlandaskan syari’at islam,”pungkas Saiman.

 

Ada pun pembahasan mengenai adat acara perhiasan resepsi pernikahan, sunat rasul dan bagian bagian adat adatnya menyelesaikan semua tentang adat dalam acara tersebut.

 

Wilayah Kemukiman Batu Batu terdiri dari, Desa Namo Buaya, Batu Napal, Cipare Pare, Cipare Pare Timur, Lae Simolap, Singgersing, Darul Makmur, Jambi Baru, Pulo Kedep dan Desa Bunga Tanjung.

 

(Jalaludin Barat)