YUTELNEWS.com |Dapat diselesaikan didesa 18 perkara, Pemukiman Binanga dan Kuala Kepeng gelar sosialisasi 18 perkara. dalam acara diadakan di Aula Kantor Camat Rundeng, hari jumat(19/7-2024).
“Dalam acara sosialisasi 18 perkara tersebut turut dihadiri oleh Kadis DPMK Subulussalam Irwan Faisal, SH, sebagai pemateri, Mukim, Kabag Hukum Supardi sebagai narasumber hukum Pemerintah Kota Subulusalam, Muspika, Kepala Desa Se-Kecamatan Rundeng, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh cendikiawan.
Kepala Mukim Binanga Tamrin Barat menuturkan dalam acara menjelaskan kriteria 18 perkara, yang dapat diselesaikan di Desa yaitu kasus-kasus ringan serta harus kita sepakati bersama.
Banyak problem di desa belum di patuhi oleh dengan Undang Undang Qanun Aceh, seperti pencurian ringan yakni pencurian brondolan sawit yang langsung limpah ranah hukum di pidanakan tanpa adanya musyawarah dari Pemerintah Desa. maka dari itu kita berharap perusahaan yang berada daerah kita, untuk menaati aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 sebagai acuan untuk desa kita dalam menaati Peraturan Kemukiman yang ada.”ujarnya Tamrin“.
“Kadis DPMK Subulussalam Irwan faisal, menjelaskan penting mematuhi aturan hukum adat istiadat yang berlaku. Yang ada di Kemukiman Binanga. larangan kita bersama yang bisa dikena sangsi hukum adat, seperti perusakan lingkungan, nyetrum ikan, racun ikan sungai dan perseketaan lahan. yang harus diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah bersama, yang dikena sangsi denda yang berlaku adat karena sudah melanggar aturan hukum.
Dalam aturan yang ditetapkan Pemerintah Aceh dengan Qanun Keistimewaan, Faisal ucapkan sangat mengapresiasi Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh untuk panutan acuan bersama.
Sebagai kita ketahui langkah-lengkah pemerintah indonesia, sudah mengikuti langkah-langkah Undang-Undang Qanun Aceh yang saat ini seperti justice hampir sudah terap berlaku di negara indonesia.”tuturnya Faisal.
“Polsek Rundeng melalui Andika mengatakan, berharap dan mari menaati aturan hukum. jika bisa diselesaikan di desa, Andika menghimbau mari menjaga lingkungan dengan perdamaian. agar terlidung dari hukum tidak pidana.”jelasnya Andika.
Dalam acara sosialisasi dibuka dengan acara sesi tanya jawab antara Kepala Mukim dan para Kepala Desa, untuk penguatan sangsi hukum di desa yang akan di terap berdasarkan musapakakat bersama. alhamdulillah acara sosilalisasi berjalan dengan sukses dan tertib.
(Jalaludin Barat)