YUTELNEWS.com | Bukit tinggi Seorang Nasabah PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukit tinggi terbukti secara Syah dan meyakinkan memindah tangan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street ESP yang menjadi Jaminan Fidusia.
Kejadian diketahui: Jumat 5 Mei 2023 dimana terjadi Dugaan Pemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Untuk itu PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi membuat Pelaporan Kepolisian.
Nasabah yang dilaporkan: WE
Umur: 25 Tahun
Alamat: TAEH BUKIK PAYAKUMBUH KAB. LIMA PULUH KOTA
Nomor Perjanjian Pembiayaan: 062821412543
Unit: Sepeda Motor Honda New Beat Street ESP
Nomor Rangka: MH1JM8216MK306072
Nomor Mesin: JM82E1304086
Nomor Polisi: BA 6066 MT
Warna: Hitam
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00090059.AH.05.01 Tahun 2021
Kronologis bahwa pada sekitar bulan April 2023, Terdakwa pergi ke pasar Payakumbuh dan bertemu dengan Pgl. AMIT (DPO) yang sedang duduk di Simpang Parik. Terdakwa kemudian berhenti dan berbicara dengan Pgl. AMIT (DPO) lalu Terdakwa meminjam uang Pgl. AMIT (DPO) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP warna hitam Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT, yang merupakan objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance.
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia adalah sejumlah Rp. 18.840.000,- (delapan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Nomor Perkara: B-1154/L.3.12/Eoh.2/05/2024
Putusan sidang:
1. Menyatakan Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
( Mahwel )