YUTELNEWS.com |Ratusan massa dari jukir (Juri Parkir) kota medan menggelar aksi demo di depan kantor walikota medan dan DPRD kota medan menolak parkir berlangganan dan meminta ketua DPRD kota medan menggunakan Hak interpelasi atau Hak bertanya. Senin (22/07/2024)
Tampak memberikan orasi di depan kantor DPRD kota medan, Dedi Harvy Syaharie ketua GMPC, Adi warman lubis ketua LSM Penjara sumatra utara, Nico nadaek ketua JPKP sumut menolak parkir berlangganan di kota medan.
“Setelah satu jam berorasi, tampak Dame Duma sari hutagalung Anggota DPRD kota medan dari Fraksi gerinda hadir menemui peserta aksi
“Apa yang menjadi Aspirasi masyarakat akan kita bahas nanti di komisi IV DPRD kota medan dan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu menyampaikan aspirasi terkait parkir berlangganan katanya.
“Selanjutnya massa aksi menuju kantor walikota medan untuk berorasi.
Sesampainya di kantor walikota medan, utusan peserta aksi di terima oleh Agus Asekbang, Iswar lubis Kadishub Kota Medan dan Husni Kadis Lingkungan Hidup.
Adapun 10 tuntutan massa sebagai berikut:
1. Meminta walikota medan membatalkan pelaksanaan perwal no 26 tahun 2024 karna Lebih banyak mudharat dari pada mamfaatnya bagi masyarakat kota medan.
2. Bahwa penerapan perwal no 26 tahun 2024 tidak melalui kajian akademis sehingga menjadi pertikaian antara dinas perhubungan kota medan dengan masyarakat/petugas jukir akibat dari penerapan perwal 26 tahun 2024.
3. Penerapan perwal 26 tahun 2024 ini dianggap cacat hukum, karna tidak di dahului oleh perda dan disahkan oleh DPRD medan sebagai mitra dari pemko medan di bidang pengawasan pekerja walikota medan/pemko medan.
4. Akibat tidak adanya kajian Akademik atas perwal no 26 tahun 2024 telah banyak menuai kecaman dari masyarakat atas lemahnya poin-poin serta pengawasan sehingga masyarakat yang telah membeli striker parkir langganan belum terjamin keamanan dan kenyamanannya di lapangan sehingga acap terjadi konflik di lapangan.
5. Banyak keluhan dari pelaku usaha dikota medan akibat penerapan parkir berlangganan sehingga pedagang secara umum merasa di rugikan akibat pembeli dari luar kota di larang parkir bila tidak memiliki striker parkir berlangganan.
6. Meminta walikota medan untuk lebih mendengar keluhan masyarakat dari pada rayuan kepala dinas perhubungan kota medan yang hari ini sumber konflik terkait perparkiran di kota medan
7. Bahwa diketahui intensif petugas jukir yang di janjikan mendapat upah/gaji 2,5 juta adalah tidak benar, karna yang di terima jukir hanya 1,9 juta dari vendor.
8. Terjadi tumpang tindih pendapatan antara dispenda medan dan dishub medan terkait regulasi pelataran dan tepi jalan yang di khawatirkan dapat menurunkan pendapatan asli kota medan dari kontribusi parkir.
9. Meminta walikota medan mengevaluasi kinerja kadishub medan yang hari ini gagal menjalankan tugasnya sehingga menjatuhkan harkat dan martabat walikota medan dengan program-program menghasilkan PAD bagi kota medan.
10.meminta walikota mengembalikan semula parkir konvensional dengan catatan pengawasan yang ketat tidak adanya monopoli penguasaan lahan parkir di kota medan, dan melarang petugas/pejabat dishub ikut bermain dalam pengelolaan parkir kecuali petugas lapangan, karna selama ini yang membuat pendapatan parkir di kota medan di jadikan bancakan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas perhubungan kota medan.
Demikian pernyataan sikap atas parkir berlangganan di kota medan pungkasnya
(Rizal hsb)