Kepala puskesmas Sempu Kab, Banyuwangi di Duga Telah Melakukan Pembohongan Publik Terhadap Masyarakat dan Media

KESEHATAN118 Dilihat

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Seorang pimpinan Kepala Puskesmas Sempu kab, Banyuwangi Bu Yati telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat maupun media saat di konfirmasi oleh wartawan pada hari Kamis 18/07/2024, demi menutupi nama baik.

Beliau berdalih mengatakan terkait penanganan petugas kesehatan puskesmas Sempu yang melanggar SOP dan tidak professional dalam melayani pasien persalinan pada tanggal 29/06/2024, bahwasannya saat itu menurut keterangan Kepala Puskesmas Sempu Bu Yati jika Si Suami yang berinisial R yang datang sendirian hanya untuk meminjam ambulan untuk istrinya HW (27) yang sedang mau melakukan persalinan. Sedangkan saat itu driver memang tidak ada dan beralasan jika pasien hanya sebentar sehingga tidak memberikan pertolongan.

Sedangkan saat awak media mengkonfirmasi pernyataan tersebut kepada korban sebelumnya, bahwasannya pasien (HW) datang bersama sang suami (R) untuk meminta pertolongan pertama darurat, terlebih saat itu pasien tengah mengalami pecah ketuban.

Pihak puskesmas menolak menangani saat itu, dan karena suami kebingungan karena tidak ada penanganan dari puskesmas Sempu, si suami pun berusaha meminjam mobil ambulans namun respon dari pihak puskesmas saat itu berdalih beralasan tidak ada driver tanpa menelepon atau mencarikan driver terlebih dahulu. Sehingga membuat si Suami (R) tersebut membawa sang istri yang tengah mau melahirkan hanya dengan berboncengan saja naik motor ke Rumah Sakit ABDHI FAMILY.

Kepala Puskesmas Sempu Bu Yati sempat meminta maaf kepada Awak Media karena kejadian tersebut dan beliau juga meminta maaf langsung kepada pihak korban saat beliau melakukan imunisasi di Pustu wilayah Desa Jambewangi, dikarenakan hal tersebut beresiko dengan nyawa, bahkan sampai anak korban saat itu yang sudah lahir di RS ABDHI FAMILY meminum air ketuban lantaran terlambat mendapatkan pertolongan cepat yang mengakibatkan pernafasan terganggu.

Saat awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak korban , bahwasannya jika pihak puskesmas sempat datang ke Rumah pasien (HW) berjumlah 5 orang menggunakan kendaraan ambulan saat itu untuk meminta maaf langsung kepada pihak korban pada hari Sabtu 27/07/2024.

Sedangkan hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang bagi setiap Rumah Sakit ataupun Fasilitas pelayanan Kesehatan seperti puskesmas yang tidak melayani pasien terlebih dalam keadaan darurat. Berdasarkan pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan , pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaaan gawat darurat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan ataupun kematian , pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) .

Dari keterangan korban juga pihak Bu Yati selaku Kepala Puskesmas sempat mengantarkan anak korban untuk memeriksakan sakit pernapasan yang tengah di rasakan bayi tersebut ke dokter spesialis anak yang ada di Rumah Sakit Graha Medika Gambiran, itupun hanya sekali .

Dari kejadian tersebut sungguh membuat miris dan heran terhadap pelayanan puskesmas Sempu kepada masyarakat.

Di karenakan hal tersebut tidak hanya terjadi satu kali , melainkan tahun kemarin juga sempat terjadi saat pasien meminta pertolongan namun tidak ada penanganan sama sekali dari pihak puskesmas Sempu dan bahkan saat di konfirmasi awak media dan mencari tau kepada beberapa narasumber bahwasanya memang sudah lama jika puskesmas Sempu selalu beralasan jika driver tidak ada saat di butuhkan dalam keadaan gawat darurat.

(Slamet/imam)