Maraknya Galian C ilegal di Lahan HGU Aktif No.104 PTPN 1 Regional 1

YUTELNEWS.com | Deli serdang Sumut – PTPN 2 telah berubah Menjadi PTPN 1 Regional 1 dengan tujuan ingin meningkatkan kinerja dan pengolahan aset negara,Tapi apa kenyataan di lapangan Menunjukkan sebaliknya.

Aktivitas galian C ilegal di lahan HGU Aktif No.104 Gg Rambutan,Kecamatan Percut sei tuan,kabupaten Deli Serdang,Semakin Marak dan Semakin Menjadi jadi (27/7/24)

Lahan Seharusnya di jaga dan di Manfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah Fungsi untuk kepentingan Pribadi.

Seperti tutup mata pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 atas kegiatan galian C ilegal yang hanya 10 Kilometer dari kantor pengamanan aset PTPN ini,tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran PTPN 1 Regional 1.

Truck Hilir mudik setiap hari di pikirakan puluhan hingga ratusan dengan terangan terangan mengeruk material tanah di lahan negara, lokasi Gg Rambutan, lahan berstatus HGU aktif no.104.

Kondisi ini sangat di luar dugaan,pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah olah tidak berdaya untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,seperti mereka tidak mampu menghadapi sepak terjang para mafia galian C.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Dalam pasal 158 Undang Undang Nomor tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp100 Miliar, selain itu menyebutkan Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp100 Miliar.

Masyarakat berharap kepada aparat penegak Hukum ( APH ) seperti Polda Sumut,Kodam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang dan Dinas terkait dapat segera Mengambil tindakan tegas untuk mengentikan dan menutup praktil kegiatan ilegal ini.

(Rizal Hsb Koperwil Sumut )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN