Regulasi Tentang Reklame Masih Banyak Kelemahan dan Perlu Dirubah Jelang Pilkada 2024

YUTELNEWS.com | Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Jepara, 27 November 2024 nanti, persoalan reklame sudah menjadi pembahasan dan persoalan, khususnya pasca pencopotan dan penurunan reklame pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu. Spanduk reklame itu menayangkan salah satu Bacalon Bupati Jepara. Tindakan pencopotan dan penurunan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara, yang beranggapan bahwa materi kalimat reklame tersebut mengandung unsur provokatif. Walaupun menurut pemasangnya, sudah melalui vendor perusahaan pemilik lokasi reklame yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Menyikapi hal itu, Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara, Senin, (29/7/2024) kepada awak media menyoroti tentang perijinan dan peraturan penyelenggaraan reklame baik Perda Kabupaten Jepara dan Perbup Jepara yang masih lemah, banyak kekurangan dan kelemahannya. “Selain masih kurangnya mekanisme pembentukan Perda. Penegakan Perda juga masih banyak kelemahan, walaupun kita tahu Satpol PP Jepara juga kurang personil,” ujarnya.

Mengenai penyelenggaraan reklame sudah diatur di Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Keduanya menginduk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan teknik penyusunan PERDA, Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 di bagian “batang tubuh” ada kelemahan dan kekurangan. Pajak reklame Pasal 33 hanya diatur objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, tarif pajak dan pajak reklame. Sementara PERBUP Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021 untuk penetapan pelaksanaannya tentang reklame diatur di Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pasal 2-3. Dan, Bab III Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Pasal 4 (1) setiap penyelenggaraan reklame terlebih dahulu wajib membayar reklame dan mendapat ijin pemasangan reklame dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Lalu mengatur bahwa untuk penetapan ijin penyelenggaraan reklame terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Bupati.

Kemudian, di pasal berikutnya mengatur gambar desain reklame, penghitungan konstruksi reklame, lokasi reklame, persetujuan tidak keberatan, tim perijinan, lunas Pajak Reklame, dan Retribusi Daerah, kawasan, lokasi, larangan reklame. Dan Pasal 9 mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas/Instansi terkait berhak dan berwenang untuk melaksanakan pembongkaran atas pemasangan semua jenis reklame apabila diatur di huruf a-f, dan di Pasal 11 apabila penyelenggara reklame menimbulkan kerugian pihak lain atas penyelenggaraan reklamenya, maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas segala akibat dari kerugian tersebut.

Namun, Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 dari Bab III – Bab IV (Pasal 4 – Pasal 15) tersebut, ada kelemahan, karena tidak menyebutkan secara spesifik asas dan tujuan tentang pengaturan penyelenggaraan reklame yang semestinya dilaksanakan berdasarkan asas yaitu manfaat, keadilan, keselamatan, keamanan, ketertiban, kepastian hukum, kebersihan dan keindahan, dan keserasian lingkungan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame.

Mengingat, izin reklame dibeberapa Kabupaten atau Kota lainnya, dapat dicabut apabila reklame tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma, keindahan, kepribadian dan budaya bangsa serta kalau bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, lingkungan, kesehatan serta harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Dibandingkan dengan Perda sejenis tentang pajak, retribusi daerah, dan reklame Kabupaten atau kota lainnya. Penyusunan PERDA Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih banyak kelemahan dan kekurangan. Hal itu bisa dibandingkan dengan Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2019, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022, Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015, dan Perda Kota Sorong Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Letak Penempatan Reklame.

Terkait, persoalan penurunan dan pencabutan spanduk reklame yang dipasang membentang di ruas jalan Soekarno Hatta, kalau memang reklame itu merupakan Alat Peraga Kampanye atau APK Cabup Jepara tersebut. Semestinya Satpol-pp Jepara sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU RI No. 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu di Pasal 69 (1) pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, dan sekelompok anggota masyarakat.

Kalau dinyatakan bahwa tulisan di spanduk reklame itu mengandung unsur ajakan atau ujaran provokatif dan disinyalir bisa menciptakan instabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024 dan bisa mengganggu kondusifitas wilayah, tentunya pihak berwenang bisa menjalankan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, terkait makna dan interpelasi atas tulisan tersebut, tentunya ahli bahasa Pemkab Jepara sesuai etimologi bahasa bisa memberikan penjelasan jelas dan gamblang bahwa kata dan tulisan spanduk reklame itu memang melanggar aturan pemasangan baliho dan mengandung kata-kata provokatif.

“Kata-kata tulisan reklame yang kreatif dan inovatif memang penuh interpretasi dan publikasi yang dapat menimbulkan kesimpulan yang salah dengan subjektivitas pembaca,” pungkas Kang Priyo. Disadur dari klopidea bahwa iklan yang provokatif (termasuk iklan kampanye politik), biasanya dirancang terutama untuk menarik dan menangkap perhatian khusus, atau membawa untuk kesadaran isu tertentu, seperti himbauan masyarakat dalam pelayanan publik, masalah kesehatan, penggunaan sabuk pengaman, mempromosikan pencegahan PMS, bahaya AIDS, bahaya radikalisme dan terorisme, membawa kesadaran rasisme dan ketidakadilan lainnya, atau menanggulangi kebiasaan merokok atau bahaya merokok bagi kesehatan.

Iklan yang provokatif erat kaitannya dengan ilustrasi yang memancing emosi , mempengaruhi , menantang, mengejutkan dan tidak biasa atau tidak lazim, dan ada unsur mengandung keberanian pesan, kejutan (daya kejut) ketertarikan, kontroversi, makna ganda dan pesan tersembunyi, penuh makna dan khayalan, ada target selektif, kesan sindiran, seksualitas, dan lucu (makna humor).

“Isi Perda reklame di Jepara yang bias, menciptakan interpretasi (penafsiran) dan publikasi yang dapat menimbulkan kesimpulan yang salah dan mempengaruhi penilaian seseorang, seperti halnya kasus reklame cabup Jepara yang mengundang kontroversi,” pungkas Kang Priyo sapaan akrab Priyo Hardono.

(Eko Mulyantoro)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN