Sulsel — Yutelnews.com — The Prosecutor Law Review (Prolev) yang dilaksanakan Pusat Kajian Kejaksaan dan studi banding pengelolaan jurnal ilmiah Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Kegiatan ini diikuti Wakajati Sulsel DR. Teuku Rahman S.H, M.H.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H, M.H juga menghadiri langsung kegiatan yang didampingi oleh Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI Haryono S.H, M.H, Senin (29/07/2024) bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain itu Hadir sebagai peserta kegiatan “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” yaitu Asisten Intelijen Ardiansyah S.H, M.H, Asisten Bidang Pembinaan Andi Sundari S.H, M.H, Asisten Bidang Pengawasan Ewang Jasa Rahadian S.H, M.H, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas S.H, M.Hum, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, S.H, M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Jabal Nur, S.H, M.H, Asisten Bidang Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H, M.Si, Camp, Kabag TU Dr. Alfian Bombing, S.H. M.H para Koordinator pada Kejati SulSel, para pejabat struktural eselon IV dan Jaksa Fungsional Gol. III/c dan III/d pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa dan Kejari Maros.
Dalam hal ini, Dr. Tanti Adriani Manurung menyampaikan,” bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administrasi kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan, “ungkapnya.
Lanjut, “Dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 698 huruf (g) mengatur “Dalam melaksanakan tugas, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi ; pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan, terkait dengan penilaian karya tulis yang harus dipenuhi ASN Kejaksaan salah satunya dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Kejaksaan RI Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa atau yang menduduki Jabatan Rangkap (Fungsional Jaksa dan Struktural) yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya dari Jaksa Muda Golongan Ruang III.d menjadi Jaksa Madya Golongan Ruang IV selain harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan ini, wajib membuat makalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya,” terangnya.
Untuk itu Dr. Tanti Adriani Manurung menegaskan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari ini melakukan kegiatan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The PrTosecutor Law Review (PROLEV)” yang berkelanjutan serta melakukan evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Survei Kepuasan Masyarakat ini penting dilakukan sebagai Amanah Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas layanannya serta melaksanakan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017 untuk pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik,” imbuhnya.
(Abu Algifari.V)