Kabupaten Pasuruan —Yutelnews.com — Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A Pasuruan) Kawasan Industri PIER Jl. Rembang Industri Raya No.1 Jati Pandean Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Pj Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto S.H, M.Kes, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak S.T, Kajari Kabupaten Pasuruan Bapak Teguh Ananto S.H, M.H, Wakapolres Pasuruan Kompol H. Hari Aziz S.H, Kepala Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Hatta Wardana, dan Sekda Kabupaten Pasuruan Yuda Triwidya Sasongko S.Sos, M.Si kamis (01/08/24).
Dalam sambutannya, Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan Hatta Wardana mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Barang yang ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp.10.740.350.840,” ujar Hatta. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris (TIS), dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Hatta Wardana menambahkan,” bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari pelanggar yang tidak dikenal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. “Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” lanjutnya.
Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak S.T, dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kami dari Kodim 0819 Pasuruan mendukung penuh upaya pemerintah dan Bea Cukai dalam memusnahkan barang-barang ilegal ini. Tindakan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ekonomi,” ujar Dandim.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten Pasuruan, Muspika Rembang, awak media, dan tamu undangan lainnya. Dengan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi kesejahteraan masyarakat.
(okik)