Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Dan Kepatuhan Hukum, Personil Satgas Yonif 111/KB Menerima Penyuluhan Hukum

YUTELNEWS.com/

Boven Digoel ~ Personil Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas disektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 111/KB, Menjelang akhir penugasan yang sudah berjalan selama 12 bulan di wilayah Perbatasan, Papua Selatan, Sabtu (03/08/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di jajaran Pos Satgas tersebar turut serta dalam kegiatan tersebut, Wadan Satgas, Pa Staf Satgas, Dokter Satgas, Para Dankipur, Danpos dan anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo S.I.P, Menyampaikan”, Pemberian penyuluhan hukum bagi anggota yang sedang bertugas merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan kesalahan sekecil apapun selama melaksanakan tugas,” Ujar Dansatgas,

Perwira Hukum Satgas Lettu Chk Hartanto S.H, Menyampaikan”, Pemberian pembekalan hukum ini merupakan perintah dari Dansatgas dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum bagi prajurit dalam melaksanakan tugas karena prajurit selalu terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum Sipil maupun Militer”, Ungkapnya,

Kegiatan ini rutin dilaksanakan di seluruh Pos jajaran Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB, mulai dari Kipur A sampai dengan Kipur D, sebagai upaya Preventif dalam upaya pencegahan terjadi pelanggaran hukum dan sebagai bekal pengetahuan prajurit dalam pelaksanaan tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG,

Untuk materi yang disampaikan meliputi lintas batas illegal, Penyelundupan, Bahaya Narkoba, Miras, Judi Online dan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Satgas Pamtas RI-PNG,

Sedangkan tujuan utama dari kegiatan pembekalan hukum ini adalah untuk memastikan prajurit memiliki pemahaman yang kuat dalam mengaplikasikan hukum di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan di daerah Penugasan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN