DPD PEKAT IB Jepara Menyoroti 4 Persoalan Penting di Jepara

YUTELNEWS.com/

Jepara – DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara melalui Ketuanya Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo, bersama pengurus DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) dan beberapa anggotanya, Jum’at siang (2/8/2024) di kantornya Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, mengadakan kegiatan raker atau rapat kerja sekaligus menyampaikan surat edaran rilis berita tentang kondisi persoalan geopolitik lokal di Kabupaten Jepara. Ada 4 hal penting yang menjadi persoalan yang perlu dicermati dan dikaji secara komprehensif baik oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Kabupaten Jepara.

4 persoalan penting ini antara lain:
1. Persoalan masa jabatan Sekda Kabupaten Jepara yang sudah selesai 5 tahun periode masa jabatannya. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara meminta kepada Pj Bupati Jepara agar status Sekda Jepara Edy Sujatmiko dimutasi ke Provinsi Jateng sebagai pejabat fungsional Widyaiswara ASN Jateng.
2. Persoalan 4 orang Terdakwa pelaku usaha tambak ilegal di Karimunjawa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Karena budidaya tambak udang di Karimunjawa sudah berjalan lama, sekitar tahun 2017. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara mengharapkan agar Majelis Hakim PN, JPU, atau penasehat hukum dari pihak Terdakwa bisa menghadirkan pihak-pihak terkait atau stakeholder, dalam hal ini pejabat berwenang di Kabupaten Jepara seperti: Mantan Bupati Jepara, DLH, DPMPTSP, Dinas Perikanan dan Kelautan, BTNKj atau Balai Taman Nasional Karimunjawa, BBAP, Camat Karimunjawa, dan Petinggi Desa di Karimunjawa.

Kehadiran dan keterangan mereka diperlukan dalam persidangan karena akan memberikan informasi tambahan tentang perijinan maupun dugaan aliran dana yang bisa menunjukkan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus beroperasinya tambak ilegal dan siapa saja yang terlibat dalam kerusakan eko sistem di Karimunjawa yang didakwakan kepada 4 terdakwa. Tentang saksi hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Apalagi BTNKJ atau Balai Taman Nasional Karimunjawa mempunyai tugas berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 bersama dengan 22 Taman Nasional dan 12 Unit Taman Nasional di seluruh Indonesia. Tugas pokok dan fungsi dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.07/MenLHK/Setjen/OTL.1/1/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

3. Persoalan Bansos program BPNT Kemensos RI yaitu beras. Diduga mantan Dirut Perumda Aneka Usaha Jepara AR atau AA masih menyisakan masalah hutang pembayaran miliaran rupiah dengan supplier beras. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara menuntut agar pihak APH segera menyelidiki dan menyidik persoalan ini. Apalagi rencananya AR akan dilantik tanggal 13 Agustus 2024 sebagai anggota DPRD Jepara terpilih masa bakti 2024 – 2029. AA sebagai mantan Dirut Perumda Aneka Usaha pada saat itu harus mempertanggung jawabkan persoalan pembayaran supplier beras.

4. Persoalan penghinaan peludahan atau kekerasan verbal yang menimpa seorang wartawan bernama Badi oleh oknum petinggi Desa Lebak yaitu MS atau Bayu Krisna di Pendopo RA Kartini. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara kembali mendesak Polres Jepara agar segera menetapkan kejelasan status Petinggi atas dugaan pelanggaran pidana. Karena ini preseden buruk kinerja pemerintahan desa dalam hal ini Petinggi Desa atau Kades terhadap pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam pengawasan proyek pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa yang merupakan anggaran APBN maupun sumber anggaran lainnya seperti dari APBD Kabupaten Jepara.

4 (empat) persoalan ini, harus dikaji dan dicermati dengan benar oleh Pj Bupati Jepara dan stakeholder terkait, karena menjelang pilkada serentak 27 November 2024, tentunya keamanan dan kondusifitas wilayah di Kabupaten Jepara perlu dijaga.

Kalau 4 hal ini segera direspon, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan profesional, keputusan yang dihasilkan dan dilaksanakan akan memberikan ketenangan dan kepuasan kepada semua pihak sebagai wujud transparansi jalannya pemerintahan yang baik di Kabupaten Jepara.

Singgih Purwanto