YUTELNEWS.com | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB. Maka Saya mengimbau kepada masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” ujar Fatoni, usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Ballroom Grand Cityhall Hotel, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (02/08/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraanya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumatera Utara (Sumut), bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.
Menurutnya, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota. Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.(Rizal hsb)