Merendahkan Kehormatan Bendera Merah Putih Dikenakan Pidana Dan Denda 500 Juta

YUTELNEWS.com | Langsa, – Sebelumnya penulis telah merilis coretan terkait permasalahan apel pagi dan mengenai bendera Merah Putih yang berjudul ‘Miris ! Rasa Nasionalisme Serasa Sirna Di Kota Langsa yang ditayangkan ada beberapa media online (termasuk media ini).

Kelanjutannya penulis mencoba menjelaskan berkenaan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Larangan dan Pemberlakuan terhadap bendera Merah Putih.

Dalam coretan kali ini, penulis mengulas berkenaan dengan Undang-undang dan aturan pemerintah dalam hal pengibaran bendera Merah Putih agar masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih.

Hal dimaksud karena bendera Merah Putih termasuk merupakan simbol negara.

Oleh karena itu, bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.

Pemerintah juga telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.

Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda.

Adapun perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 24 Tahun 2009 pasal 24.

“Masyarakat dilarang keras dengan sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu”.

Pelarangan tersebut meliputi 5 poin sebagai mana berikut ini:

Merusak, Merobek, Menginjak-nginjak,Membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan kehormatan bendera negara,

Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mencetak, Menyulam, dan Menulis huruf, Angka, Gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Juga memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah denda yang fantastis.

Hal ini merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah,

“Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara”.

Untuk pengibaran bendera Merah Putih telah diatur.

Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.

“Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama”.

Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10 cm x 15 cm untuk penggunaan dimeja.

Itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga masyarakat. (Langsa,4 Agustus 2024)

Penulis : Junaidy adalah Tokoh OKP dan ORMAS Kota langsa. Penggiat LSM, serta berprofesi sebagai wartawan.

Sumber: Kompas.com

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)