YUTELNEWS.com | Sebuah bangunan yang berdiri di atas Drainase tepatnya di Jl. Bangunan, Kota Batam, dinilai merusak Tatanan Kota atau tata ruang. Selain itu juga bisa membahayakan bagi pengguna jalan Umum.
Dari pantauan awak media Senin (5/8/2024) sore hari bangunan yang sedang beroperasi tersebut berada diatas saluran air atau diatas parit. Hal ini dinilai sangat merusak tatanan Kota dan juga membahayakan bagi pengguna jalan.
Bangunan tanpa tiang diatas parit terlihat hanya menggunakan besi baja.
Menurut perubahan Undang – Undang Penataan Ruang dalam Pasal 70 UU Tata Ruang dikemukakan terkait pelanggaran bagi setiap orang yang tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang sebagai berikut: Mengakibatkan perubahan fungsi ruang: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menjadi tanda tanya apakah AMDAL dan perizinan Dinas terkait mengetahui hal ini.
Menurut salah satu staf receptions Hotel Vanilla saat ditanyakan bahwa bangunan tersebut bukan milik Hotel Vanilla.
“Bukan pak, saya kurang tau pak,” ucap salah satu Wanita staf hotel Vanilla.
Salah satu petugas satpam yang berjaga di lokasi bangunan tersebut mengatakan bahwa akan diteruskan kepada Humas atau penanggung jawab dari bangunan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan dan juga Dinas terkait. /Red