Sekelompok Masyarakat Desa Nanga Keruap Pertanyakan Penggunaan ADD dan DD Tahun 2023

YUTELNEWS.com | Melawi- Sekelompok oknum warga masyarakat Desa Nanga Keruap, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mengeluhkan atas kinerja Kepala Desa Nanga Nuak Kecamatan Menukung, atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 minggu 4 agustus 2024.

Mendapatkan keluhan masyarakat tersebut kami dari awak media langsung kroscek lapangan untuk mengecek langsung informasi yang didapati.

Menurut keterangan beberapa warga bahwa Dana Desa Nanga Keruap Tahun anggaran 2023 berkisar lebih kurang sebesar Rp.700 juta Rupiah.

Menurut Mereka penggunaan DD tersebut hanya digunakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 30 KPM dan untuk belanja ketahanan pangan.

Jenis ketahanan pangan yang di salurkan kepada masyarakat 2 Liter racun rumput merk Paratop dan 10 Kg pupuk NPK Mutiara per KK,sementara untuk kegiatan fisik sama sekali tidak ada.

Setelah menerima keterangan tersebut kami sebagai awak media mendatangi ketua BPD desa Nanga Nuak untuk mengkonfirmasi langsung ketua BPD, ternyata apa yang disampaikan sekelompok masyarakat tadi memang benar adanya kalau di tahun 2023 memang tidak dianggarkan untuk fisik ucapnya.

Saat mendapatkan keterangan dari ketua BPD kami mempertanyakan apakah bapak ketua ada nyimpan salinan RAPBDES serta RKPDES tahun 2023, Ketua BPD menjawab sama sekali kami tidak pernah mendapatkan salinan tersebut ucapnya.

Begitu juga selanjutnya kami konfirmasi langsung menemui Sekdes dan Bendahara Desa mereka menjawab sama persis dengan apa yang disampaikan ketua BPD tersebut.

Ada apa dengan Kepala Desa Nanga Nuak sehingga beliau tidak memberikan salinan APBDes tahun anggaran 2023 kepada BPD dan tidak menyimpan arsip tersebut di Kantor Desa? Padahal APBDes disusun bersama oleh Aparatur Desa dan BPD bersama sehingga BPD tidak mendapatkan salinan.

Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Melawi Jumain mengatakan jika hal tersebut diatas terjadi maka patut di duga ada hal yang di sembunyikan tentang penggunaan Anggaran Dan Desa Nanga Keruap, kenapa demi kian…?

Seharusnya Kepala Desa Bekerja sesuai dengan tupoksinya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Berkaitan Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;

Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

Menetapkan Peraturan Desa;

Menetapkan APBDES;

Membina Kehidupan Masyarakat Desa;

Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;

Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;

Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

Memanfaatkan teknologi tepat guna;

Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;

Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

Penyusunan rancangan regulasi desa;

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

Penataan dan pengelolaan wilayah;

Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

Pelayanan kepada masyarakat;

Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;

Menginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;

Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;

Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;

Pelayanan kepada masyarakat;

Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

Pelayanan kepada masyarkat;

Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;

Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya dan pelaksanaan pungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

Administrasi surat menyurat;

Arsip;

Ekspedisi;

Penataan administrasi perangkat desa;

Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

Penyiapan rapat;

Pengadministrasian aset;

Inventarisasi;

Perjalanan dinas;

Pelayanan umum dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan :

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

Menyusun rencana APBDesa;

Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

Melakukan monitoring dan evaluasi program;

Penyusunan laporan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :

Pengurusan administrasi keuangan;

Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Tugas Kepala Dusun :

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.

Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Pembinaan Ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;

Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;

Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

Pelayanan kepada masyarakat;

Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

Selain itu ada BPD:

Tugas Pokok & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi, masyarakat mengelola aspirasi, masyarakat menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menyelenggarakan musyawarah Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucap Jumain

Jumain berharap kepada pemerintah Kabupaten Melawi melalui instansi terkait seperti Camat Menukung, BPMPD Kabupaten Melawi serta Inspektorat Kabupaten Melawi untuk memanggil Aparatur Desa setempat guna dimintai keterangan dan di lakukan Audit penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Nanga Keruap Tahun Anggaran 2023 sesuai bidang bidang seperti bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa bidang pemberdayaan masyarakat, bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak desa dan hasil audit tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa Nanga Keruap dengan tujuan keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat tidak menduga duga tutupnya.

Jmn/Alimin

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED