YUTELNEWS.com | Ada beberapa keterangan dari Pihak Migrasi yang disampaikan ke tim media terkait kedatangan WNA (Qing Fangpin) ke Batam, Kepulauan Riau.
Informasi yang dihimpun melalui Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana Kamis (08/08/2024) saat di temuin di ruang kerjanya mengatakan korban (Qing Fangtin) bersama 1 orang teman prianya ( Zhu Kangpin).
“Masuk lebih dulu ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, pada 6 Juni 2024 kemudian disusul 3 orang lainnya (Mo Shiyuan, Zu Mingwu, Feng Yang) pada 24 Juni 2023 dengan menggunakan Visa Kunjuang C2 atau visa bisnis dengan masa Entry 60 Hari,” ungkapnya.
“Mereka masuk melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, namun tidak bersamaan, korban (Qing Fangtin) bersama 1 orang teman prianya masuk lebih dulu pada 06 Juni 2024 lalu menyusul 3 teman pria lainnya pada 24 Juni 2024,” Terang Kharisma kepada Media Metrosidik.co.id.
Diketahui Hotel Asialink Easy Prasanthi berlokasi di Jl. Teuku Umar No.1, Kp. Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menggali informasi kepada pihak terkait, Aparat Penegak Hukum untuk kebutuhan Publik dan keakuratan dalam peristiwa dan pemberitaan. /Tim Red
Part 2, Bersambung