Klaim Berizin, Pengusaha Angkut Tanah Timbun Melalui Jalan Provinsi

HUKUM122 Dilihat

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Puluhan Dumtruck wara-wari melalui Jalan Imam Bonjol (Payakumbuh Barat) sejak sebulan terakhir.

Sabtu 10/8 menjadi puncak saat puluhan Dumtruck berisi tanah timbun membawa muatan ke Jalan Latsitarda Kelurahan Padang data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh barat.

Tanah-tanah tersebut diperuntukkan untuk menimbun Lahan Pertanian (Sawah) dalam rangka alih fungsi menjadi lahan komersil.

Namun celakanya Dumtruck-dumtruck tersebut membawa sisa-sisa tanah timbun pada 6 rodanya, lalu menyebarkannya di sepanjang jalan yang dilaluinya.

Tanah-tanah yang disebarkan roda dumtruck itulah yang bikin merana, berdebu saat kering dan licin saat basah.

Bahkan menurut laporan, sudah beberapa orang pengendara roda dua yang “tajilopak” (jatuh) saat kondisi jalan basah.

Paling parah terdampak adalah di sepanjang Jalan Latsidarda dan jalan Imam Bonjol.

Disamping itu, Jalan Imam Bonjol merupakan daerah Ekonomi strategis yang banyak dihuni UMKM berupa Rumah Makan, Kedai Minum, Institusi Pendidikan, dll, mereka jelas mengeluh setiap hari.

Saat awak melakukan penelusuran, Siapa yang menggerakan puluhan dumtruck 6 roda tersebut?.

Ternyata adalah Pengusaha yang memiliki usaha Distributor Bintang kembar yang berlokasi di Bonai (kelurahan payolansek ), Nama Pengusaha itu Ibuk Wid.

Buk Wid Bersikukuh mengantongi ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh sembari memperlihatkan Ijinnya kepada awak media.

“Saya ngak sakali ini meninbun sawah tersebut Tahap satu saya menimbun 500 mobil, Ngk ada saya urus izin penimbunan sawah sawah tersebut, Sekarang tahap ka dua.

Kebetulan tanah tersebut Saya yang Punya, Biasa Saya membali tanah, sekarang kebetulan tanah tersebut Saya yang Punya,” ujar ibuk wid.

Dan beliau juga mengantongi Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) pengelolaan Lahan (Pengerukan Tanah) yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Namun saat dikonfirmasi kepada Kadis LH, Desmon Korina, beliau menjawab,

“Untuk timbunan tanah di tanah mati,.maaf kami tdk tau. Yg ada izin lingkungan rencana pembangunan ruko di Balai Panjang yg diawali dgn pembersihan lahan oleh ybs. Tanah hasil cut and fill akan dimanfaatkan sendiri ybs” ungkap Desmon.

Begitu juga saat dikonfirmasi kepada Kadis Perhubungan, Devitra,

“Kalau surat yg dkeluarkan Dishub tidak ada mengenai tanah dan tujuannya dibawa kemana?

Kalau mengenai kemacetan d lokasi pengambilan tanah, pemilik tanah memakai pekerja 2 orang utk mengatur keluar masuk truk” papar devitra.

Kepada Awak Media Buk Wid juga Mengatakan bahwa Ketua DPRD, Hamdi Agus adalah Suami dari Sepupunya.

Jika demikian, Adakah Peran Ketua DPRD untuk memback-up mulusnya lalu lintas tanah-tanah timbun yang bikin merana?.

Saat di konfirmasi ketua DPRD, “kito alun tahu masalah tanah timbunan, yang Kito tahu beliau memang sudah ada izin cut and fill tanah Bukit dingalau balai panjang, ujar ketua DPRD kota Payakumbuh

( Mahwel )