BPI KPNPA RI: Pj Walikota Langsa Sebaiknya Nonaktifkan Kepala Instansi Yang Sedang Diproses Hukum

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

YUTELNEWS.com | Langsa- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Aceh, meminta Pj Walikota Langsa, Syahridin, agar menonaktifkan sementara sejumlah kepala instansi di lingkungan Pemko Langsa, yang saat ini sedang berurusan dengan hukum terkait dugaan korupsi.

“Ya sebaiknya Pj Walikota Langsa, Non Aktifkan para kepala Instansi/Dinas yang sedang berurusan dengan hukum, apalagi terkait kasus dugaan korupsi. Ini penting, selain untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam hukum, juga dalam rangka menegakkan wibawa pemerintah daerah”, demikian diungkapkan Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah SE CPM, Rabu (14/08/2024).

Dikatakan, pihaknya sebagai lembaga independen yang konsen dalam hal pengawasan anggaran di daerah, merasa prihatin dengan maraknya kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langsa.

“Kita berharap ke depan, apapun alasannya, sebaiknya para kepala dinas/instansi di Pemko Langsa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah. Sehingga, tidak terjerat dalam tindakan menyimpang yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang pada akhirnya berurusan dengan hukum,” ujar Chaidir Hasballah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memastikan akan mengusut secara tuntas dugaan korupsi keuangan negara pada beberapa instansi Pemko Langsa, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto, S.H., M.H., didampingi Kasus Pidsus Muhammad Razi, saat menerima kunjungan Wartawan, Rabu (14/8/2024) menegaskan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa instansi Pemko Langsa, Saat ini Kejari Langsa sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan terhadap empat dinas dimaksud.

(Said Yan Rizal)