YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Kurangnya Transparansi setiap fisik yang menggunakan anggaran Negara ” Wajib ” memasang papan nama proyek sesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun2012.
Namun, proyek normalisasi sungai di wilayah Desa blok agung Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, diduga melanggar aturan. Senen 12/08 2024.
Pasalnya, ketika ditemukan proyek normalisasi di lokasi tersebut tidak terlihat papan nama proyek yang memuat informasi lengkap pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam regulasi itu, sudah diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibayar negara ” wajib” memasang papan nama proyek.
Papan nama proyek tersebut, karena memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nama kontrak, nilai kontrak, dan pelaksanaan proyek serta jangka waktu lamanya proyek.
Selain itu, pihak rekanan juga terkesan tidak transparan dalam pengerjaannya seperti proyek siluman atau tak bertuan. Sebab, dalam pengerjaan papan plang nama proyek oleh pihak pemborong atau kontraktor.
Sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat apakah proyek tersebut, dibayar dari anggaran APBD atau anggaran APBN dan anggaran lainnya ” Karena asal usul proyek tidak jelas.
Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa konfirmasi kepada pihak pengawas atau pemborong tersebut.
Nara sumber : Lembaga BCW
(Tim Red)