Perwal Parkir Berlangganan Medan Merupakan Tindakan Maladministrasi Menurut Farid wajdi

You Tell News - Lugas, Berwibawa dan Menarik

YUTELNEWS.com | Medan- Farid wajdi, founder Ethics of Care sekaligus LBH Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara,sebab di terangkan Farid Wajdi, bahwa Perwal Parkir Berlangganan merupakan tindakan Maladministrasi.

Kebijakkan peraturan walikota (Perwal) no 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir Berlangganan di tepi jalan Umum baik dari Aspek proses,subtansi dan pelaksanaan sudah tergolong sebagai tindakan maladministrasi karena pemerintah kota medan telah bertindak atau melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar etika dalam proses administrasi pelayanan Publik.

Proses dan substansi pembuatan perwal nomor 26 tahun 2024 jelas telah melanggar norma hukum karena semestinya dari aspek materi muatan perwal nomor 26 tahun 2024 tersebut terutama jika menyangkut adanya pembatasan hak seorang hanya dapat diatur melalui peraturan daerah (Perda) tidak cukup hanya sekedar melalui peraturan walikota (Perwal).

Apalagi secara filosofis yuridis peraturan walikota tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan tata urutan perundang undangan,sehingga tidak mengikat bagi masyarakat, (14/8/2024).

Selain itu,menyangkut pembebanan kewajiban kepada publik/warga negara seharusnya ada persetujuan dari rakyat melalui mekanisme kelembagaan legislatif/DPRD Kota Medan.

Lembaga Legeslatif/DPRD kota Medan sepatutnya sebagai Institusi yang mempunyai kewenangan (Bevogheid) dan diberikan Mandat dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintah (Bestuurzorg) untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan harus melakukan suatu tindakan berdasarkan hukum Publik.

DPRD Kota Medan tidak boleh membiarkan terjadinya tindakan maladministrasi di lingkungan Pemko medan dan tugas DPRD adalah untuk memastikan penggunaan kewenangan Lembaga Eksekutif tetap tunduk pada kaidah Hukum/kebijakkan Publik.

Karena itu DPRD Medan Merekomendasikan untuk mengentikan sementara Perwal Parkir Berlangganan di Kota Medan.

(Rizal Hasibuan)