Marelan//yutelnews.com | Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia bergembira memperingati hari kemerdekaan sebagai hari bersejarah tersebut.
Berbagai acara dilaksanakan untuk ikut serta meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Namun tidak dengan dugaan gudang adanya permainan melakukan aksi olah BBM jenis solar di salah satu gudang Jalan Platina Raya Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/08/2024).
Dalam pantauan gudang yang begitu megah itu, tak terlihat satu pun plank perusahaan tanda legalitas hukum, kemudian berjejer tangki-tangki biru putih biasanya bermuatan minyak solar dengan muatan ribuan liter parkir di dalam gudang.
Tak berselang lama salah satu Mobil Tangki Biru Putih Bertuliskan PT Jaya Abadi Siaga keluar dari dalam gudang.
“Dimana Orang rayakan Kemerdekaan Gudang ini pun ikut merdeka” Kata Warga yang melintas.
Terpisah, dikonfirmasi mengenai izin gudang tersebut Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Catur Muhammad Sarjono hingga berita ini disiarkan namun belum menjawab.
Begitu juga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban belum menjawab konfirmasi wartawan.
Kalau memang terbukti dugaan gudang tersebut ada kegiatan menyimpang diduga salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana tempat pengangkutan mobil tanki BBM solar industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup (K3LL) warga sekeliling nya.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sekalipun ada uu yang melarang penimbunan BBM tanpa izin, tampaknya pemilik gudang tersebut tak merasa takut, padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melawan hukum belum lagi bicara BBM Rawan kebakaran.
( koperwil Rizal hsb)