Kota Langsa — Yutelnews.com — Pasca penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa mengimbau masyarakat Kota Langsa untuk mengecek nama masing-masing pada data pengumuman DPS yang telah ditempelkan di kantor desa kecamatan dan kantor KIP Langsa, Senin (19/08/24).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi KIP Langsa Rahmadhani, S.Sos.I kepada awak media ini Senin (19/08/24) mengatakan, pasca dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KIP Kota Langsa menetapkan jumlah dan nama pemilih sementara untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota Langsa tahun 2024 sebanyak 128.349 pemilih, Jumlah data pemilih tersebut tersebar di 66 desa dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 termasuk di lokasi khusus,” Kata Rahmadhani.
Kemudian, pasca penetapan tersebut terhitung sejak 18 agustus hingga 24 Agustus 2024, DPS tersebut ditempel dan diumumkan di masing-masing kantor desa hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 07 Tahun 2024.
“Pengumuman dimaksud ditempel agar dapat diketahui masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan,”Sambung Rahmadhani.
Rahmadhani berharap, masyarakat agar proaktif mengecek namanya di data DPS tersebut baik di papan pengumuman maupun link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Apabila nama yang bersangkutan tidak terdaftar, maka segera melapor ke PPS desa masing-masing.
“Satu suara masyarakat menentukan nasib bangsa ke depan maka segera laporkan ke petugas PPS kami yang ada di desa bila namanya belum terdata sebagai pemilih untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang,” Tutup Rahmadhani.
(Said Yan Rizal)