YUTELNEWS.com | Kab. Bandung- Camat Dayeuhkolot, Drs Asep Suryadi M.K.P., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Se-kecamatan Dayeuhkolot masa bakti 2018 – 2024, sampai dengan 2018 -2026, bertempat di Aula Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Rabu (21/08/2024).
Pengukuhan tersebut turut dihadiri di hadiri langsung oleh Camat Dayeuhkolot, Drs. Asep Suryadi M.K.P., dan jajaran Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Suyatno S.P.D.I., M.M., serta para kepala desa se-kecamatan Dayeuhkolot, para ketua BPD se-kecamatan Dayeuhkolot ,tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lain nya.
Camat Dayeuhkolot, Asep Suryadi M.K., mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-kecamatan Dayeuhkolot.
“Semoga dengan diperpanjang masa jabatan saudara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dan memiliki dedikasi penuh pengabdian kepada masyarakat desa guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja ke depannya agar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Badan Permusyawaratan Desa secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik antara BPD dan pemerintahan desa agar bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kepada saudara Badan Permusyawaratan Desa yang baru dikukuhkan, saya mengingatkan perpanjangan masa jabatan saudara harus mampu menjadi penyemangat dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa,” pesan camat Asep dalam sambutan nya.
Yans.