YUTELNEWS.com | PT. Smart Vape Factory (PT SVF) yang bergerak di bidang produksi rokok elektrik (vape), diduga tidak bayarkan pajak. Selain itu juga PT SVF tidak melengkapi izin Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi dan mengambil keterangan dari narasumber yang dipercaya.

Informasi yang didapatkan dari Seorang mantan karyawan berinisial F yang pernah bekerja di PT. SVF mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terkait penyitaan barang oleh Bea Cukai Batam. Menurut F, insiden ini terjadi pada tahun 2023, ketika PT. SVF masih beroperasi di kawasan Cammo Industrial, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Krpada tim media ini, F mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Bea Cukai Batam pernah mendatangi lokasi perusahaan tempat ia bekerja dan diduga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang hasil produksi yang diduga mengandung nikotin tanpa cukai dan belum dibayar pajaknya.

“Pihak Bea Cukai Batam pernah mendatangi tempat ini, dan saya menyaksikan sendiri barang-barang yang disita oleh Bea Cukai, sebanyak 172 boks, langsung dimuat ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Bea dan Cukai,” ujar F.

Kejadian tersebut menjadi perhatian serius, mengingat perusahaan tersebut seharusnya tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk pembayaran cukai atas produk yang mengandung nikotin.

Namun, yang menarik, beberapa hari setelah penyitaan, barang-barang tersebut diduga dikembalikan ke gudang PT. SVF.

F mengungkapkan bahwa pengembalian barang-barang tersebut terjadi setelah pimpinan perusahaan diduga membayar denda sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar kepada Bea Cukai Batam.

Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan penegakan hukum di lingkungan Bea Cukai Batam.

Jika benar barang yang telah disita dikembalikan setelah adanya pembayaran denda, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dan cukai.

Dalam rangka mencari kebenaran atas informasi ini, ti media pun telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi atau konfirmasi secara tertulis kepada PT. SVF yang kini berlokasi di kawasan Kompleks Tunas Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Surat tersebut dikirimkan dengan nomor surat: A1-PT-G45//BTM/VIII/2024, tertanggal 12 Agustus 2024.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SVFbelum memberikan tanggapan dan atau jawaban dari surat yang dilayangkan media ini. Pimpinan perusahaan tersebut masih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sebagaimana yang teruraikan dalam surat tersebut.

Kendati masih belum ada jawaban, namun Media ini segera melakukan konfirmasi kedua secara resmi pada Pihak Perushaan PT. SVF terkait dugaan dugaan diatas dan serta kebenaran terkait penyitaan beberapa barang oleh Bea Cukai pada tahun 2023 lalu itu, guna pemberitaan selanjutnya.

Terpisah, Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pada Selasa (20/08/2024), tim media mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk melakukan konfirmasi.

Melalui Client Koordinator Bea Cukai Batam, Arga, pihaknya menyatakan bahwa mereka mengetahui keberadaan PT. SVF Namun, terkait informasi penggerebekan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap perusahaan tersebut pada tahun 2023, Arga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak mengetahui hal itu. Untuk informasi yang lebih jelas, silakan layangkan surat resmi untuk meminta keabsahan data,” ujarnya singkat.

Tanggapan yang kurang memadai dari pihak Bea Cukai Batam semakin menambah ketidakpastian mengenai kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini membuat publik bertanya-tanya apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini.

Demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi dalam penegakan peraturan perpajakan dan cukai, tim media berencana untuk membuat laporan resmi kepada penegak hukum dan dinas terkait.

Laporan ini akan mencakup dugaan bahwa PT. SVF tidak memiliki izin yang sah untuk memproduksi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Seandainya dugaan tersebut terbukti benar, hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai produsen barang yang tergolong dalam kategori barang kena cukai, PT. SVF seharusnya memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memiliki NPPBKC dan izin HTPL yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

(Tim Red)

By Admin

You cannot copy content of this page