KPU 50 Kota Patuh Putusan MK, 8,5% Menjadi Syarat Pencalonan Bupati/Wakil Bupati

YUTELNEWS.com – Limapuluh Kota Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

8,5 persen tersebut disyaratkan untuk DPT 250.000-500.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten/Kota.

Dibawah 250.000 Kab/Kota, Maka Syarat Pendaftaran harus 10 Persen dari Suara Sah hasil Pileg 2024.

Okto memaparkan di Kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT).

“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” kata Okto saat konferensi pers di Kantor KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8).

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” Pungkasnya.

 ( Mahwel)