YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) menuntut agar tersangka NH segera ditahan oleh kejaksaan negeri Banyuwangi. Hal tersebut adalah hasil kesimpulan rapat koordinasi BCW yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 25 Agustus 2024 di dusun Canga’an Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng. Minggu 25/08/2024.
Karena menurut BCW di Banyuwangi ada pejabat yang diduga terlibat korupsi dan telah ditetapkan tersangka tetapi oleh kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak dilanjutkan penyidikannya. Bukan lagi dilakukan penahanan justru di SP3 kan oleh Kejari Banyuwangi. Tidak lain tersangka tersebut bernama NH mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) yang diduga terlibat korupsi Anggaran makan minum (Mamin) yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Adapun sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas meskipun diduga telah menggarong uang rakyat. Melihat keanehan hukum di Banyuwangi seperti itu mendorong BCW bersikap tegas yang dibahas pada pertemuan koordinasi Masruri Ketua BCW menyatakan.”
Dengan fakta di Banyuwangi seperti itu ada pejabat yang kebal hukum harus disikapi secara serius karena ini merupakan preseden buruk bagi penegakkan hukum ke depan di Banyuwangi dan disamping itu jelas jelas melawan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang dasarnya adalah amanat reformasi”.
Selanjutnya Masruri menuntut agar NH segera ditahan ” Saya menuntut agar NH segera ditahan tidak ada alasan apapun ” Yang lebih menyedihkan lagi dan melukai hati rakyat dimana pejabat yang menyandang status tersangka tersebut justru diberikan karpet merah oleh Bupati Banyuwangi dengan mengangkat sang terduga korupsi menjadi tim ahli SDM.
Sikap ini sungguh janggal sebab dalam kaitan tersebut Kalau berstatus tersangka mestinya pemerintah menunjukkan sikap yang jelas dan tegas yang pro terhadap pemberantasan korupsi bukan sebaliknya mendukung koruptor. Inilah akibatnya kalau jabatan terduga korupsi merupakan “anak kesayangan” Bupati waktu itu, jabatannya tidak di kotak tetapi justru dipromosikan naik jabatan.
Maka secara tidak langsung membuat proses hukumnya terhambat. Bahkan beredar isu uang hasil korupsi kabarnya sudah dikembalikan ke pihak pemerintah melalui inspektorat.
Oleh karena itu BCW dengan tegas menyatakan ” Kalau ada pengembalian hasil korupsi itu tidak lantas berarti bisa kasus korupsi dihentikan, justru merupakan bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus sampai ke pengadilan ” kata Masruri. Dan Masruri ketua BCW berjanji kalau hal ini tidak direspon kami akan mengadakan demo besar besaran.
(Tim Red)