Polda Maluku Perlu Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Berinisial EB, Diduga Kuat Melakukan Pengerusakan lingkungan

HUKUM111 Dilihat

YUTELNEWS.com l Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak bukan persoalan baru diketahui dalam proses perbuatan melawan hukum atau terjadi pelanggaran pengrusakan lingkungan.

Namun persoalan ini sudah diketahui cukup lama baik oleh pemerintah dan pemerintah daerah maupun para pihak diketahui namun kegiatan pengelolaan gunung botak terkait dengan hasil emas sudah tersohor dilakukan oleh oknum penambang secara ilegal.

Contoh seperti salah satu penambang yang lazim diketahui berinisial EB yang sampai saat ini berdomisili di Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Sebagaimana dikutip pada salah satu media online bahwa EB telah melakukan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran ijin prinsip dan ijin lingkungan yang berlokasi di gunung kapur areal PETI gunung botak di desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru.

Setelah EB dikatakan telah melakukan pengrusakan lingkungan yang juga tidak mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buru maupun Dinas lingkungan hidup sudah seharusnya mengambil sikap untuk melakukan investigasi terhadap oknum tersebut.

Namun tampaknya persoalan ini dibiarkan saja menurutnya,EB tampaknya kebal hukum karena sampai saat ini dirinya enjoy saja dan tidak di proses.

EB patut di jerat dengan pasal berlapis dalam hal ini pasal pengrusakan lingkungan dan pasal perbuatan melawan hukum.

UU nomor 32;tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Pasal 69 poin (a) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 milyar

Maka dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, diminta agar penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum terpadu biar ada efek jera terhadap EB.

 Kabiro buru (m.s.k)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN