YUTELNEWS.com | Diduga Menjual Obat-obatan terlarang berjenis tramadol dan hexsimer. Tepatnya di pinggir SPBU, Jl. Lingkar selatan, Jayaraksa, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Selasa/27/08/2024.
Berdasarkan pantauan dilapangan, setiap saat para pembeli berdatangan ke kios tersebut Sebagian mau membeli barang kebutuhan sehari-hari seperti air mineral, shampo, atau barang lainnya.Tapi ada juga yang datang membeli tramadol dan heximer.
“Setiap hari para pembeli tramadol hilir mudik ke kios itu seperti penjualan kebutuhan pokok, para pembeli berasal dari berbagai kalangan” ucap warga
Menurut warga, tidak hanya dirinya yang resah dengan aktivitas penjualan obat obat terlarang di kampungnya. Semua warga dibuat resah dan merasa terganggu kehadiran kios yang menjual obat terlarang dapat memicu efek negatif jika anak muda memakannya.
“Pedagang itu menjual tramadol kepada anak-anak tanpa takut kepada aparat penegak hukum,” ujarnya
Warga tersebut berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak penjual obat obat terlarang itu. Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya
Reporter : SOERYA SETIAWAN