YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Untuk menyukseskan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kegiatan penandatanganan NPHD dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Langsa, Jalan Profesor A Majid Ibrahim, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Senin (26/08/2024).
Penandatanganan NPHD langsung oleh Pj Walikota Langsa Syaridin bersama Ketua Panwaslih Zulfikar, turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Suriyatno, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah, Ketua MPU Tgk. H. Shalahuddin, Kaban Kesbangpol Zulhadisyah, Kepala BPKD Khairul Ichsan, Kepala Disdukcapil Hendri Soenandar, Kepala Diskominfo Muzammil, Sekretaris Inspektorat Rika Mariska, BNNK Langsa, Komisioner dan Sekretaris Panwaslih, Bagian Hukum Sekdakot Langsa dan tamu undangan lainnya.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kota Langsa Dengan panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa Nomor: 030 / NPHD/ 3823 /2024 dan Nomor: 296/ HK.02.00/K.AC-20/ 2024, Tentang, Hibah Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilihan Walikota dan Walikota Walikota Langsa Tahun 2024.
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Syaridin sebagai Pj. Walikota Langsa, berkedudukan dan beralamat di Jalan Darussalam Nomor 6-8 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas Nama pemerintah Kota Langsa sebagai Pemberi Hibah, selanjutnya di sebut Pihak Kesatu.
Zulfikar sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa Dusun Sejahtera Kecamatan Langsa Timur Kelurahan Sungai Lueng Kota Langsa, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, sebagai Penerima Hibah selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pj Walikota Langsa Syaridin, mengatakan, bahwa pemberian dana hibah tersebut untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota Langsa pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Dana yang dihibahkan sesuai dengan rincian kebutuhan biaya pada panwaslih kota Langsa berdasarkan tahapan penyelenggaraan,” jelasnya.
Kalau ini telah kita lakukan untuk Panwaslih berarti Pemko Langsa telah melaksanakan semua tanggung jawabnya untuk semua yang harus dibiayai dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.
Asisten I bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Suriyatno, menambahkan, penyerahan dana hibah untuk Panwaslih Kota Langsa merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.
“Dana hibah untuk penyelenggara pengawas Pilkada sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Suriyatno.
(Said Yan Rizal)