Kota Langsa — Yutelnews.com —Dugaan Tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, Rabu (04/ 09/2024).
Kejaksaan Negeri Kota Langsa, jalan T. Chik Ditunong No.4 Gp.Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Press Release pada hari Rabu, Siaran Pers Nomor : PR – 07/L.L.13.2/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H,. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H. selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait Penitipan Uang pengganti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran tahu 2020 Sampai dengan tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Langsa menerima Penitipan Uang Pengganti sejumlah Rp784.861.832,60,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam pulu sen) yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa yang telah ditetapkan Tersangkanya beberapa hari yang lalu. Bahwa uang titipan ini akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.
(Said Yan Rizal)