YUTELNEWS.com | Banyuwangi –Di duga Kurangnya Transparansi setiap fisik yang menggunakan anggaran Negara ” Wajib ” memasang papan nama proyek sesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun2012.
Namun, proyek saluran irigasi di wilayah dusun Krajan Desa Bagorejo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, diduga melanggar aturan. Kamis 06/09/2024.
Pasalnya, ketika ditemukan proyek saluran irigasi di lokasi tersebut tidak terlihat papan nama proyek yang memuat informasi lengkap pelaksanaan proyek tersebut, saat di konfirmasi pihak media menyebutkan punya CV D dalam pekerjaan di arahkan ke pemborong , dan pihak pemborong berinisial sakiman juga dikonfirmasi lewat seluler WA shaap dimana papan informasinya cuma proyek tahunan dan di tanya siapa pelaksananya tidak tahu, saya cuma bekerja, dan pihak dinas berinisial F dikonfirmasi di alihkan ke dinas A saat dikonfirmasi lewat wa shap sudah jelas- jelas saat dikonfirmasi sama pihak media proyek ini di CV kan, setelah di konfirmasi.
Dalam regulasi itu, sudah diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibayar negara ” wajib” memasang papan nama proyek. Papan nama proyek tersebut, karena memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nama kontrak, nilai kontrak, dan pelaksanaan proyek serta jangka waktu lamanya proyek.
Selain itu, pihak rekanan juga terkesan tidak transparan dalam pengerjaannya seperti proyek siluman atau tak bertuan. Sebab, dalam pengerjaan papan plang nama proyek oleh pihak pemborong atau kontraktor.
Sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat apakah proyek tersebut, dibayar dari anggaran APBD atau anggaran lainnya ” Karena asal usul proyek tidak jelas. Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa konfirmasi kepada pihak pengawas atau kontraktor tersebut.
(Kaperwil Jatim Saipul H)