Pemdes Desa Karangtengah Tidak Mau Memberikan Salinan Data TOS (Take Of Sheet) 

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Kendal- Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi sesuai amanah PP no. 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar rujukan PP tersebut Ali Mochfidzin  (54), yang beralamat di RT 02/RW 05 Desa Pegandon, Kabupaten Kendal, Menanyakan Salinan Data TOS (Take Of Sheet) kepada Pemdes Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

banner 336x280

Namun hal tersebut oleh Pemerintah Desa Karangtengah tidak di berikan, dengan alasan Ali Mochfidzin bukan warga Desanya, Mustafid selalu Sekretaris Desa Karangtengah tidak memperkenankan memberikan informasi yang diminta Ali Mochfidzin.

“Kami Pemdes Karangtengah tidak bisa memberikan data yang saudara minta karena saudara bukan warga desa kami, untuk itu kami harus konsultasi dan rapat dulu, silahkan kalau saudara mau mengawasi pelaksanaan pembangunan Pemerintah Desa kami saudara boleh datang setiap hari, gak apa-apa, lihat sendiri pelaksanaan di lapangan, tapi untuk datanya kami tidak bisa memberikan,”tegasnya.

“Karena pada kenyataannya, Setiap pelaksanaan pembangunan Desa Karangtengah itu sudah melakukan Musrenbangdes dan musyawarah musyawarah lainnya,”terangnya

“Saya sebagai warga negara indonesia yang sah dan ber KTP Indonesia berhak mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara sesuai amanah PP no. 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan seharusnya Bapak sebagai pelaksana pemerintah Desa dan Pelaksana Pengguna Anggaran Negara seharusnya terbuka dalam memberikan informasi yang saya minta sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi yang tertera pada UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP no. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bukan malah berbelit belit,” kata Ali Mochfidzin kepada Sekretaris Desa Karangtengah

Pelayanan Pemerintah Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu kendal ini terlalu berbelit belit sehingga tidak sesuai dengan peraturan, Perki no 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Kenapa saya bilang berbelit belit, karena informasi ini sudah dimohonkan sebelumnya dengan fakta bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 telah saya kirimkan Surat Permohonan dengan nomor 001/Karangtengah/VIII/2024. Namun permohonan tersebut sudah 14 hari kerja lebih, akan tetapi PPID Pemerintah Desa Karangtengah tidak memberikannya,”Keluhnya

“Seperti yang tertera di Papan IPPD atau Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa, Ada Anggaran Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar 568 juta plus, itu pelaksanaan nya untuk Pembangunan apa dan dimana.?, permintaan saya itu kan simpel, tinggal tunjukkan saja letaknya, koq masih mau di musyawarah kan.” katanya.

Oleh karenanya, saya ajukkan lagi surat kedua yang saya tembuskan ke Bupati, Kominfo, Dispermasdes dan Kecamatan Kaliwungu sebagai surat Keberatan kepada Kepala Desa Karangtengah selaku atasan PPID Pemerintah Desa Karangtengah yang tidak memberikan Permohonan Salinan data TOS (Take Of Sheet) yang sudah dimohonkan sebelumnya dan sudah melebihi 14 hari kerja, akan tetapi PPID Pemerintah Desa Karangtengah tidak memberikannya.” Pungkasnya

HM Roji

banner 336x280