YUTELNEWS.com | Sukabumi – Krisis ruang kelas yang berlangsung lama di SD Negeri Cibunar 1 di Kp. Cibunar RT.10/RW.03, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sehingga masih menggunakan sebagian lahan milik Yayasan Syarif Hidayatullah, sempat ramai menjadi sorotan media.

Perlu diketahui, berdasarkan dari data pokok pendidikan Ditjen PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, SD Negeri Cibunar 1 mempunyai izin Pendirian Sekolah dengan SK/SD/1960 serta memiliki SK Izin Operasional SK/SD/1960.

Ketika dimintai keterangannya, menanggapi hal tersebut Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa bulan bertugas disini, akan tetapi saya telah mengutus Kasi Sarpras untuk berkomunikasi dengan pihak Yayasan dan SD Negeri Cibunar 1. Selasa 03/09/2024.

“Saya sudah mengambil langkah dengan mengutus Kasi Sarpras untuk berkomunikasi dengan pihak Yayasan dan sekolah. Kami tidak memungkiri bahwa memang benar SD Negeri Cibunar 1 memakai sebagian lahan Yayasan,” jelas Kadisdik kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Sarana Prasarana (Kasi Sarpras) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Deni Hermawan, S.H., menambahkan bahwa dirinya telah datang untuk berkomunikasi dengan pihak yayasan. Ia mengakui bahwa memang benar ada sebagian gedung yang sudah bertahun-tahun digunakan untuk fasilitas pendidikan SDN Cibunar 1.

“Komunikasi terakhir kami dengan pihak yayasan menunjukkan bahwa mereka intinya tidak keberatan, selama proses belajar mengajar dapat menyesuaikan dengan jadwal yang ada,” ungkap Deni saat berbincang dengan tim awak media.

Selain itu, Deni Hermawan.SH menyampaikan bahwa SD Negeri Cibunar 1 saat ini baru memiliki gedung dengan kapasitas 4 kelas, yang dinilai sangat minim. Oleh karena itu, pihaknya harus segera mengambil langkah untuk menambah ruang bertingkat, mengingat keterbatasan lahan sekolah yang ada.

“Saat ini, kami memiliki dua target. Pertama, menambah ruang bertingkat ke atas karena melihat lahan yang kurang maksimal luasnya, dan kedua, segera mendapatkan penyediaan lahan dari pemerintah daerah,” Jelas Kasi Sarpras SD Disdik Kabupaten Sukabumi.

Adapun mengenai persyaratan kriteria status akreditasi sekolah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Khusyairin.S.PD menerangkan_Untuk status akreditasi sekolah,Sepenuhnya itu ditangani oleh Badan Akreditasi Nasional, Jadi mengenai lahan yang dipergunakan oleh sekolah tersebut, Boleh tanah pinjam pakai,Guna pakai,Wakaf,Hibah atau tanah hak milik sekolah tersebut, Jadi tidak mengikat harus berdiri diatas lahan sendiri, Namun memang lebih baiknya bila sekolah tersebut berdiri dilahan sekolah, Dan untuk masalah lahan tersebut bukan ranah kami di Dinas Pendidikan, Tapi membangun sekolahnya bila memang sudah ada lahannya,Tutur Sekdis Pendidikan Khusyairin.S.PD.

Reporter : mirna

By Admin02

You cannot copy content of this page