Medan — Yutelnews.com —Entah bermaksud apa, namun kuat dugaan karena alergi ataupun gerah terhadap konfirmasi yang terus dilakukan oleh kru media Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumut telah 2 kali memblokir nomor whatsAp kru media.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Balai tersebut sangat tidak profesional dalam menyikapi konfirmasi yang dilakukan oleh kru media menanyakan info terkait progres kegiatan Proyek Inpres Jalan Daerah Tahun 2024, yang mana dalam melakukan pemberitaan agar berimbang dan sesuai dengan KEJ maupun UU KIP.
Hal ini terjadi, ketika kru media ini di bulan Agustus dan September 2024 melakukan konfirmasi via pesan WhatsAp ke nomor Kepala Balai BBPJN Sumut, namun tindakan Kepala Balai ini sungguh diluar nalar dan sangat tidak beretika karena 2 nomor berbeda kru media ini langsung diblokir sesaat setelah menerima pesan tersebut.
Sesuai rilis dan lampiran data yang diterima kru media yang dikirimkan oleh Ketum Forpemas Habornas, Selasa (27/08/2024) menyampaikan,” harapannya agar kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari APBN Kementerian PUPR tersebut dapat segera terealisasi.
“Masyarakat Habornas sangat membutuhkan pembangunan jalan tersebut dengan segera direalisasikan, karena kondisinya yang sudah sangat parah dan dapat mengancam keselamatan penggunanya”, tegas Parasman Pasaribu selaku Ketum Fopermas-Habornas.
Akses jalan itu selalu ramai dipergunakan masyarakat terlebih para siswa tingkat SLTA yang selalu melewati menuju sekolahnya,” ujarnya.
Selain itu, akses tersebut sangat vital untuk mendongkrak perekonomian warga di Kecamatan Borbor Kabupaten Toba yang kaya akan hasil bumi kemenyan, kopi, jeruk, andaliman, dan produk pertanian lainnya.
“Balai Besar BBPJN pada bulan Maret 2024 telah melakukan survey lokasi dilapangan, dan ini tentu telah memberikan harapan besar bagi penduduk sekitar akan akses jalan yang layak serta lebih memadai”, tegasnya.
Selain itu juga, Forpemas Habornas bahkan sudah menyurati Kementerian Keuangan RI agar dapat merealisasikan dana IJEDA sebesar Rp40 milyar yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan ruas jalan Parsoburan-Borbor-Pangururan-Janji Maria, pada titik Lumban Rau ke Borbor, sepanjang +/- 5 Km.
Untuk itu, dimohon agar pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Balai Besar BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dapat merealisasikan harapan dari masyarakat dan jangan main blokir saja karena kami dan warga juga butuh informasi yang akurat terkait progres kegiatan itu, “tegas Parasman Pasaribu.
(Rizal hsb)