YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Larangan penjualan seragam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 181 dan pasal 198. Pada pasal 181 Peraturan Pemerintah ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah bahan-bahan seragam sekolah, selanjutnya dalam pasal 198 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah . Dan Gubernur Jawa Timur jauh jauh sebelumnya juga sudah mengeluarkan pelarangan penjualan seragam di satuan pendidikan. Jum’at 13/09/2024.
Tetapi meskipun sudah jelas larangannya sepertinya tidak ngefek sama sekali dibawah. Tetap saja di musim penerimaan siswa baru justru dibuat kesempatan mengeruk dana sebanyak banyaknya dari wali murid Bahkan sepertinya sudah menjadi sebuah tradisi tahunan. Sehingga hal ini menimbulkan suara sumbang ditengah masyarakat. Dan Inilah yang menjadi faktor biaya pendidikan mahal dan orang tua murid yang tidak mampu menjerit. Dan rupanya tidak hanya uang seragam, selain itu biasanya yang dibebankan ke orang tua murid termasuk uang gedung, uang LKS sehingga membuat rakyat kecil dan tidak bebannya kian berat sebab sekolah sudah dibuat sebagai ajang mengeruk uang. Hasil temuan media ini yang mana salah satunya di SMKN 1 Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sekolah tersebut melakukan praktek penjualan bahan seragam dengan mematok harga Rp. 2.750.000 dan masih ada lagi uang gedung sebesar Rp. 3.000.000,00.
Saat di konfirmasi awak media lewat wat shaap Gatot sebagai kepala sekolah SMKN 1 Tegal sari alih alih menjawab atau klarifikasi malah memblokir no media. Bahkan salah satu lembaga swadaya masyarakat dari LSM BCW sudah melayangkan somasi dua kali namun tetap tidak mau menjawab.
Ironisnya kepala cabang dinas (Kacabdin) pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi justru ‘Bungkam’ tidak berkutik terkait dengan biaya seragam di SMKN 1 Tegalsari tersebut.
Menurut keterangan salah satu wali murid menyatakan bahwa setelah anaknya diterima di SMKN 1 Tegalsari Banyuwangi, disuruh bayar seragam sekolah sebesar Rp 2.750 Juta, mendapat 5 stel kain seragam, pramuka, putih abu-abu, putih -putih, batik dan seragam olahraga, dan sebagian kain seragam dijahitkan sendiri. Padahal kalau beli diluar paling satu stelnya maksimal Rp. 150.000 kalau 5 setel berarti hanya Rp. Rp. 750.000. Ada pembengkakan berkisar Rp. 2 juta per siswa. Luar biasa.
Hal tersebut tak pelak mengundang kalangan lembaga swadaya masyarakat angkat bicara yang disuarakan oleh BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) dengan ketuanya Masruri menyatakan ” penjualan seragam di sekolah tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi kalau disitu harganya tidak wajar atau lebih mahal dari harga pasar bisa masuk di ranah korupsi. Sebab dari pembayaran seragam itu sesungguhnya ada yang dipotong untuk membayar guru guru PNS yang bisa dijerat UU tindak pidana korupsi No. 20;tahun 2001 pasal 12 e yang berbunyi ” Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
(Tim Red )