YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Dua pengedar sabu, satu diantaranya oknum anggota Polri yang bertugas di Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa dengan temuan barang bukti 555,80 gram sabu, Jumat (20/09/2024)).
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (20/9), kedua pengedar tersebut, berinisial FA, 45, pekerjaan anggota Polri, warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dan AZ, wiraswasta, warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.
Kedua pelaku ditangkap, Senin, 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten, Aceh Timur.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu tersebut 555,80 gram yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. S.H. M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, S.H. M.H yang dikonfirmasi wartawan terkait berita tersebut, Jumat (20/9) mengaku masih melakukan pengembangan.
(Said Yan Rizal)