YUTELNEWS.com | Kabupaten 50 kota (satu) unit Kendaraan Roda empat Merk Toyota Rush warna putih sedang Parkir didepan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, Jalan Raya Negara Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.
Kendaraan roda empat tersebut disinyalir merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Plat mobil tersebut seharusnya BA 22 C, dalam aset tercatat sebagai Kendaraan Dinas Kadisparpora.
Namun oleh Kadisparora, Syukrianda yang notabene Menantu Bupati 50 Kota Syafarudin BA 22 C tersebut dipasangi BA 1018 BZ.
Plat BA 1018 BZ ini diduga Palsu, karena tidak mungkin 1 kendaraan punya 2 Plat, Merah dan Hitam, kecuali untuk kendaraan tertentu, untuk Kendaraan Dinas Pejabat Daerah setingkat Eselon 2 tidak Ada pengecualian.
Tidak diketahui apa yang menjadi Penyebab “Sang Minantu” berani mengutak-atik Plat merah menjadi Plat Hitam, karena saat dikonfirmasi via No.HP : 0813-6370-1xxx, Syukrianda tidak menjawab.
Kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.
Jika mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
( MAHWEL )