YUTELNEWS.com | Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Penetapan pasangan tersebut berdasarkan ‘Rapat Pleno Tertutup’ yang digelar Minggu, (22/9/2024) pagi serta tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang Rusli menyatakan, bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15 persen suara sah Pileg yang lalu yakni dengan didukung 9 partai politik dengan jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang sebanyak 35 kursi, ucapnya.
“Selain itu Rusli menyatakan, bahwa Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Irjend juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses,” ujarnya.
“Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Irjend, surat pemberhentian dengan hormat sedang dalam proses penerbitan Keputusan Presiden. Permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan sudah diterima pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri,” jelas Rusli.
Sementara sambung Rusli, surat pengunduran diri Wakil Bupati Ismail sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah diajukan dan telah diterbitkan surat pemberhentian dengan hormat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2024.
Rusli mengatakan, selanjutnya setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati direncanakan pada Senin 23 September 2024 pasangan ini akan mencabut nomor urut paslon yang nantinya akan digunakan dikertas suara pada pemungutan tanggal 27 November 2024.
“Setelah itu sambung Rusli, tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan akan dilaksanakan masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tutupnya.
(Said Yan Rizal)