Sukabumi — Yutelnews.com – Ada Nuansa tidak biasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada selasa 24 september 2024 yang mana salah satu aktivis yang terkenal vokal di Kabupaten Sukabumi, yaitu Laskar Pasundan Indonesia (LPI) terlihat mendatangi kantor kejaksaan negeri sukabumi pada pukul 10’30 Wib.
Massa yang datang lebih dari 4 orang pihak dari LPI masuk ke kantor kejaksaan yaitu Ketua Umum LPI, Sekertaris DPW LPI Jabar, Sekertaris DPD LPI Kabupaten Sukabumi yang mana di perkirakan kurang lebih 2 jam mereka berada di dalam.
Namun pada saat keluar dari Kantor kejaksaan pihak LPI langsung di sambangi oleh beberapa wartawan dan di mintai keterangan tentang ada apa pihak LPI masuk kantor kejaksaan, keterangan yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya baru selesai melakukan Audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan juga perwakilan dari Apdesi mengenai tindak lanjut dari LHP (laporan hasil pemeriksaan).
Laporan telah di serahkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang mana kedatang LPI meminta dengan tegas mengenai Supremasi hukum yang wajib di tegakan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) karena jelas persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa ini sudah amat sangat larut tanpa ending, ” ungkap Rohmat.
Tidak hanya itu Rohmat pun menyayangkan yang mana LHP yang di serahkan oleh Inspektorat ternyata tanpa arah yang mana tidak di barengi dengan adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) yang di serahkan oleh Inspektorat sehingga itu lah yang membuat pihak kejaksaan sedikit kebingungan,” cetus rohmat mengutip hasil audiensi tadi.
Namun dengan adanya hal itu jelas hari ini LPI memiliki pandangan bahwa pihak Inspektorat sendiri telah inkonsisten dalam menjalankan tugas apalagi dengan adanya bukti bahwa masih ada beberapa Desa yang belum mengembalikan anggaran ke RKD sehingga hal ini amat sangat berkaitan dengan hasil putusan PTUN mengingat adanya salah satu kesaksian dari Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kerugian negara sudah tidak ada sehingga pada persoalan ini LPI menyebut, diduga keras pihak dari DPMD telah memberikan kesaksian palsu.
Yang mana ini perlu tindakan tegas dari APH serta LPI memberikan tenggat waktu tiga hari dalam hal ini kepada pihak APH untuk menyelesaikan persoalan ini apalagi mengingat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ada pada persoalan ini sudah jelas bahkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemda.
Maka dapat di pastikan Lpi akan datang kembali bahkan Lpi mengancam akan melaporkan Inspektorat, DPMD, dan juga desa yang mana jelas ini sebuah instrumen yang diduga disengaja dan sebuah dugaan pembiaran yang dilakukan sehingga masih ada kerugian negara disana,” pungkasnya.
(Reporter: Soerya Setiawan)