YUTELNEWS.com | Permainan Dadu atau yang sering disebut Casino disediakan di dalam Cafe yang berada di Nagoya meresahkan. Diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan. Jumat (4/10/2024).
Hal itu terungkap saat tim melakukan investigasi pada pukul 20.29 WIB. Di cafe tersebut sangat mencurikan karena pihak petugas atau satpam tidak mengizinkan Media masuk untuk mencari tau permainan apa saja yang ada di dalam.
Di lokasi seorang Pria yang mengaku Security pakai kaos hitam menghampiri tim media dan mengetuk pintu Mobil yang sedang Parkir. Tim media ingin masuk namun dikatakan bahwa permainan tersebut bukan untuk lokal tapi khusus China. Jadi tim tidak diizinkan masuk oleh Pria tersebut.
“Saya Security bang, yang ada Dadu. Permainan goncang-goncang gitulah bang khusus orang China. Didalam disediakan Nasi goreng, mi goreng aja sih buat tamu-tamu itu. yang ada piring- piring gitu, Orang lokal tidak boleh masuk,” ucap pria yang pakai baju kaos hitam, rambut pendek, kulit hitam sawo matang.
Pria berkaos hitam itu juga mengakui bahwa di belakang Cafe tersebut juga ada yang punya “A”.
Untuk diketahui, bahwa pada Pasal 303 Bis KUHP Penyedia Judi diancam dengan Pidana paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Pemberantasan Judi pun telah diperintahkan oleh Kapolri yang diberitakan oleh sejumlah Media.
“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Demi menegakkan Supremasi hukum, diminta kepada pihak APH untuk melakukan razia di tempat tersebut yang diduga pelihara perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pengelola dan Aparat Penegak Hukum. /Red
Part 1, bersambung…