Bangun Opini Berbau Fitnah, Pj.Wako Payakumbuh Bantah 

NEWS101 Dilihat

YUTELNEWS.com – Beberapa waktu belakangan terbit sebuah pemberitaan bahwa Pj.Wako Payakumbuh hanya hambur-hamburkan uang saat lakukan Perjalananan Dinas.

Entah apa yang merasuki sang penyebar Informasi dengan sengaja dan berlebih-lebihan macam orang “berkumur-kumur” menuduh Pj.Wako Payakumbuh, Suprayitno telah menghambur-hamburkan Uang Pemko Payakumbuh.

Bahkan berusaha membangun Opini dengan mengkerdilkan Tugas Pj.Wako hanyalah Untuk mengamankan Pilkada, Nah untuk memperkuat Opininya, “sang penyembur” Fitnah membawa-bawa Nama seorang Pengacara yang cukup Familiar di Kota Payakumbuh berinisial Z.

Opini sang penyebar informasi jelas bertolak belakang dengan Tugas, Wewenang dan Hak seorang Pj.Wako yang sudah diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku, jika dicermati lebih jauh Tugas Pj.Wako tidak jauh berbeda dengan Seorang Walikota Definitif.

Begini Penjelasannya, tugas penjabat kepala daerah Sebagai pengganti sementara kepala daerah,

Penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:

– Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

– Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

– Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

– Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

– Newakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:

– Mengajukan rancangan Perda;

– Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

– Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

– Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.

Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:

– Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

– Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan

– Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

Sementara itu, saat menyanggah Informasi yang menyudutkannya, Pj .Wako Payakumbuh Suprayitno menyambutnya dengan Jawaban yang menohok.

Upaya Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno untuk jemput bola ke Pemerintah Pusat dalam pembangunan di Kota Payakumbuh berbuah manis.

Terbaru, Pj Wako Payakumbuh Suprayitno berhasil mendapatkan izin dalam pemanfaatan Jalur Mati Rel KAI dari Dirjen Perkeretaapian kementerian Perhubungan Ir. Muhammad Risal Wasal, ATD, MM, IPM dan lanjutan pengendalian banjir Batang Agam dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

( MAHWEL )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED