YUTELNEWS.com |  Polsek Simokerto mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian di Kebon Dalem 9, Surabaya, Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 13.00.

Diketahui pelaku berinisial MA (18) diamankan warga setempat kepergok saat melakukan pencurian HP dan LPG.

Kapolsek Simokerto Kompol M.Irfan mengungkapkan bahwa kami mendapatkan laporan masyarakat adanya tindak kejahatan pencurian yang terjadi di Kebon Dalem 9 Surabaya, Selasa (08/10/2024).

Pelaku yang sempat kepergok, posisi di tengah kerumunan masyarakat berhasil kita bawa dan amankan di Mapolsek Simokerto,”Jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KHUP tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Simokerto guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kompol M.Irfan. (siaji)

By Admin

You cannot copy content of this page