YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Di duga Wahana wisata pemandian Umbul Bening mulai muncul persoalan. Adalah tidak lain diduga pengelola wisata pemandian Umbul bening menguasai pengairan untuk mendapatkan sumber mata air yang bersih. Dan mata air tersebut digunakan untuk usaha komersial di bidang wisata pemandian umum .
Di sisi lain, usaha pribadi atau perorangan diduga merugikan petani. Sebab juga diperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa dengan adanya pemandian Umbul bening petani mengeluhkan dan sambat sawahnya tidak mendapatkan aliran air untuk pertanian mereka karena sumber mata airnya dikuasai pihak pengusaha wahana wisata pemandian Umbul bening. yang mana pemandian tersebut berlokasi di Desa Sumber Gondo Kecamatan Glenmore. Dan di lokasi tersebut selain umbul bening masih ada wahana wisata pemandian yang lain yaitu umbul pulih yang sama sama dibisniskan dan sama sama menguasai sumber daya air.
Pertanyaannya apakah persoalannya dari penguasaan sumberdaya air ? kalau ditinjau menurut aturan perundang undangan yang berlaku yaitu merujuk Undang undang Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019, hal ini sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 bahwa sumberdaya air tidak dapat dimiliki /dikuasai secara perorangan, kelompok atau badan usaha. Dan sebaliknya ditegaskan Rakyat memiliki hak atas sumber daya air sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 yang memiliki hak atas sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk pertanian . Jadi dengan adanya fenomena tersebut semua seolah olah sumber daya air bisa digunakan semuanya serta tidak memiliki aspek sosial. Sehingga bisa dikuasai dan dikelola oleh perorangan dan dikomersialkan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, LSM BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) angkat bicara sebagaimana dinyatakan oleh Masruri Ketua BCW menegaskan ” Sumber daya air semestinya dikuasai oleh negara yaitu pemerintah, kalau sumber daya air dikuasai oleh perorangan, atau kelompok atau Badan Usaha sehingga merugikan masyarakat maka pemerintah harus bertanggung jawab sebab ini merupakan pelanggaran hukum yang dibiarkan. ” sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UU No. 17 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat” ujar Masruri.
Sementara itu Media ini mengkonfirmasi pihak pemerintah yang punya kewenangan Kordsa Pengairan Wilayah Glenmore melalui Watshap. Yang mana Korsda yang dikepalai Bambang menyatakan ” terkait dengan umbul bening tidak ada alih fungsi pengairan dan tidak ada merugikan hak petani” ujar Bambang. Tetapi apakah benar apa yang disampaikan Korsda tersebut, sebab nyatanya memang pengelola menguasai sumber daya air yang menjadi hak masyarakat. Dan sebenarnya penguasaan Sumber Daya air yang merupakan hajat hidup orang banyak merupakan hak pengelolaan ada di kewenangan pemerintah.
(Tim Red)