Perusakan APK Merupakan Tindak Pidana Pemilu yang Diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017

banner 468x60

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Pisau cutter sepertinya menjadi Alat utama untuk merusak Baliho (APK) salah satu Paslon, sementara pisau cutter yang sama seakan tumpul terhadap Baliho Paslon lainnya?

(Pertama) Siapakah Orang Pengecut yang menjadi pemegang Pisau cutter?
(Kedua) Siapa pula yang menjadi konduktor penggerak dibelakang layar?
“Jelas orang kedua ini yang paling pengecut sedunia, bikin rencana jahat dari belakang gunung “Semeru” Kata Udin yang kesal dengan perilaku tak terpuji para Perusak Baliho yang berusaha memancing di air nan keruh.

banner 336x280

Udin berharap KPU dan Bawaslu lebih giat lagi untuk memberikan sosialiasi kepada Peserta Pemilu, Timses dan Masyarakat agar sama-sama menjadi Penjaga Properti (APK) Para Calon Peserta Pemilu dan menerapkan tindakan tegas bagi Perusak Baliho tersebut.

Dan menurut Udin (lagi),
“Dari pola nya yang random dan dilakukan malam hari , saya menduga ini direncanakan oleh Pemikir (licik) dibelakang layar untuk tujuan “adu domba”, kita belum bisa menuduh baliho satu dirusak sementara yang sebelahnya dibiarkan, belum tentu juga pelakunya yang punya baliho masih berdiri, dan Bawaslu harus bertindak tegas untuk mencari Pelakunya” tukuk Udin, warga Kota Payakumbuh yang peduli dengan kondusifitas Kotanya.

Perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

Larangan Perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

Baliho (APK) yang dirusak, semuanya Milik Calon terkuat Pilkada Kota Payakumbuh saat ini, H.Almasyar-JH,
1. Dekat Jembatan Ratapan ibu (Ibuah), dalam Pantauan, 4 APK yang berdiri hanya 1 (satu) yang “tatungkuk”,
2. Baliho (besar) di Labuah Basilang, seperti sengaja dipanjat lalu dirusak.
3. Depan Grosir Rina, balai jariang air tabit, dirusak lalu di “tungkuk-an” (dijatuhkan), sementara persis disebelahnya ada baliho salah satu Paslon, mulus-mulus saja dan tidak terjadi apa-apa.
Dan masih banyak lagi, kejadian serupa berlaku hanya kepada Baliho H.Almaisyar-JH.

H.Almaisyar saat dihubungi awak media mengatakan seraya tersenyum,
“Tando Kito kuek mah dan urang takuik (Tanda kita kuat dan orang takut)” Kata Calon Walikota Payakumbuh Nomor Urut 2 ini.

( MAHWEL )

banner 336x280