Diminta kepada Polresta Barelang untuk Menindak Para Pelaku Aktivitas Cut And Fill di Nongsa 

HUKUM64 Dilihat

Batam | Aktivitas Cut and fill di Jl. Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang tidak jauh dari wilayah Hukum Polsek Nongsa kian bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Perlu diketahui bahwa cut and fill merupakan pemotongan dan penimbunan tanah, mengambil tanah dari permukaan tanah yang diinginkan dan mengisi bagian yang kosong hingga ke permukaan tanah yang diinginkan. Kegiatan tanpa tanpa Izin bisa terancam Pidana.

Kegiatan ini pun sempat berhenti, namun pada 21 Oktober 2024 sore hari kegiatan ini kembali beroperasi.

Dari pantauan tim media di lokasi bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal tanpa dilengkapi dokumen penting. Terlihat excavator dan truck pengangkut tanah dengan leluasa melakukan Cut and fill. 

Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Diminta kepada Polsek setempat untuk menindak para pelaku cur and fill agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan juga APH. /Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN