YUTELNEWS.com | Viralnya di media sosial (Medsos) promosi modus dengan menawarkan untuk bisa jalan ke singapore, dan dibekali uang saku yang bervariasi tiap orang. Tergantung KTP Batam dan KTP Luar Batam.
Dari pantauan Tim media dari salah satu grup Medsos inisial LL, “Bagi yang ikut tour jalan gratis ke singapore kuota terbatas, ” tulisnya di status media sosial ( 7/10/2024).
Lanjut, untuk mempertanyakan barang yang kita bawa dari singapore ke batam,
“Kita hanya ambil boarding pas aja, HP nya sudah stand by di batam, ” balasannya di Whatsap.
Hal ini sangat disayangkan pihak imigrasi batam yang diduga lalai dalam menjalankan tugas, ini sudah termasuk dugaan tindak pidana, Penggelapan barang dari singapore ke Batam.
Terdapat juga akun yang berbeda,
“Dibilangin dah kordinasi sama orang bea cukai, ” tulisnya via WhatsApp ( 24/10/2024 )
Berharap agar model seperti ini segera ditelusuri siapa saja yang bawa hp sebanyak itu dari singapore ke batam, kok bisa lewat?
Pasal KUHP yang mengatur tentang penyeludupan barang impor pasal 102 huruf (a) UU No 17 Tahun 2006. Pasal itu mengatur bahwa barang siapa penyeludupan barang impor dapat dipidana. Paling singkat singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak 5.000.000.000. /NZ