Medan/yutelnews.com | Kejaksaaan Tinggi Sumatera utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan mesjid Al-fatih di kota binjai.
Dana pembangunan Mesjid Alfatih bersumber dari APBD kota binjai tahun 2023 – 2024 dengan nilai anggara. Rp 44 miliar.
Dugaan ada sebuah permainan tender Proyek mesjid alfatih kota binjai ini, dan hal dugaan korupsi ini juga di temuaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan sumatera utara.
Dugaan korupsi ini membuat Kejati sumut Geram dikarenakan kenapa pembangunan tempat umat islam beribadah di lakukan untuk korupsi juga kan sangat luar biasa, karena uang semua gelap mata, tempat ibadah pun dilibas
“Di dalami seperti apa dugaanya,agar tidak hal ini menjadi fitnah” kata kejati Sumut idianto kepada awak media melalui pesan singkat whatsApp.
Diketahui Badan pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya kerugian negera dalam pembangunan proyek Mesjid Al Fatih dan gedung Alquran center Binjai, total kerugian ratusan juta.
Proyek tersebut di kerjakan PT MS dengan nilai anggaran sebesar Rp 44 miliar lebih,proyek tersebit di duga dikerjakan orang dekat nomor satu pemko Binjai dengan rentang waktu pengerjaan selama 339 hari, dari 17 januari 2023 sampai dengan 12 Desember 2023.
Namun pekerjaanya di beri perpanjangan waktu hingga dua kali dan tidak di kenakan denda dengan dalih kompensasi oleh pemborong, memohon untuk di lakukan adendum v dan di kenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak (25/10/2024)
(Red.rizal hasibuan)