YUTELNEWS.com | Tarif parkir medan naik dan di sepakati oleh DPRD di saat perekonomian lagi lesuh.
Kenaikkan parkir kota medan resmi berlaku di atur oleh perda kota medan no 1 tahun 2024 dengan bekisaran :
1.sepada motor dan roda 3 sekali parkir Rp 3000
2.pick up,mobil penumpang ,mobil bus dan sejenisnya sekali parkir Rp 5000
3.truck mini dan sejenis sekali parkir Rp.7000
4.truck gandeng atau trailer sekali parkir Rp.8.000
Harga Sticker berlangganan
1.Roda 2 Rp 90.000 pertahun
2.roda 4 Rp 130.000 per tahun
3.truck atau triler Rp 168.000 pertahun.
Tim media mencari informasi ke kepala Dinas Pemko medan iswar lubis bahwa masyarakat bebas memilih parkir berlangganan dan parkir perhari kan yang di setujui DPRD dan menjadi perda dan soal parkir ini uda kami sudah soasialisaikan menurut beliau (25/10/2024).
Tim media mencari informasi atas kenaikan tarif parkir ke para pedagang yang bernama kak eca “tarif parkir naik ini membuat para pedagang semakin resah loh di saat ini penjualan sunyi dan para pedagang banyak mengeluh kok tiba tiba naik lagi tarif parkir, seharusnya Dprd mesti tau keadaan parah pedagang ini setuju aja atas usulan pemko medan, sedangkan polemik parkir berlangganan aja membuat para pembeli aja sempat menjadi polemik di kota medan, ini tarif parkir naik lagi, tidak ada habis habisnya.(26/10/2024).
Wali kota medan memberitahukan kepada medai bahwa Parkir kota medan tidak pernah naik, dan takut menjadi inflasi maka di naikanlah retribusi parkir kota medan.
(Red rizal hasibuan)